Sebuah lab narkoba rahasia ditemukan di Bali

Sebuah laboratorium (lab) narkoba rahasia yang berisi bahan dan peralatan pembuatan narkotika telah ditemukan di Tibuneneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Hal tersebut diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Polisi Mukti Juharsa.

Terungkap berkat kerja sama Bareskirm Polri dan tim gabungan

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap temuan tersebut dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA).

Setidaknya ada tiga WNA yang terlibat dalam pengoperasian lab narkoba rahasia (clandestine lab) tersebut.

Terungkapnya kasus lab narkoba rahasia ini berkat kerja sama dari tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Bali, Polres Badung, Imigrasi Bali, Bea Cukai Bali, dan Kantor Bea Cukai Jakarta.

So far ada tiga WNA dan 1 WNI yang ditetapkan tersangka

Dalam konferensi pers yang digelar di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkap jika dua dari tiga tersangka adalah saudara kembar.

Kedua saudara kembar tersebut tercatat sebagai WNA Ukraina atas nama Mikhayla Volovod (31) dan Ivan Volovod (31).

Sementara satu tersangka lainnya merupakan WNA Rusia atas nama Konstantin Krutz yang usianya belum diketahui.

Image Courtesy of ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Petugas menunjukkan peralatan laboratorium rahasia (clandestine lab) narkoba yang dibangun di ruang bawah tanah sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Badung, Bali, Senin (13/5/2024). Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait mengungkap kasus laboratorium rahasia jaringan Hydra Indonesia yang memproduksi narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik yang dibangun di ruang bawah tanah sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Badung dengan tersangka dua orang warga negara Ukraina dan seorang warga negara Rusia. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.

Ada 1 tersangka WNI yang merupakan ‘kaki tangan’ Fredy Pratama?

Tak hanya Warga Negara Asing, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga mengungkap ada satu Warga Negara Indonesia yang terlibat.

WNI tersebut binisial LM yang berdasarkan laporan Antara merupakan “kaki tangan” Fredy Pratama.

Ancaman hukuman bagi para tersangka

Para tersangka terancam dikenakan pasal berlapis Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 129 huruf a dan Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya pidana kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliyar dan maksimal Rp10 miliyar.

Beroperasi selama 24 tahun dengan menyewa vila yang diubah jadi clandestine laboratorium

Dalam laporan Antara menyebutkan ketiga tersangka WNA menyewa vila yang mereka jadikan lokasi lab narkoba tersebut selama 24 tahun 8 bulan.

Clandestine laboratorium tersebut dijadikan tempat untuk menanam hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia.

Image Courtesy of ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Petugas menata barang bukti kasus laboratorium rahasia (clandestine lab) narkoba di Badung, Bali, Senin (13/5/2024). Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait mengungkap kasus laboratorium rahasia jaringan Hydra Indonesia yang memproduksi narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik yang dibangun di ruang bawah tanah sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Badung dengan tersangka dua orang warga negara Ukraina dan seorang warga negara Rusia. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.

Let uss know your thoughts!

Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Sources:

https://www.antaranews.com/berita/4101843/bareskrim-peralatan-laboratorium-narkoba-di-bali-dari-luar-indonesia

https://www.antaranews.com/berita/4101606/bareskrim-polri-ungkap-tiga-wna-pemilik-laboratorium-narkoba-di-bali