Menindaklanjuti pengumuman terkait penambahan hari libur dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional.
Pemerintah tetapkan 18 Agustus sebagai cuti bersama dalam SKB Tiga Menteri
Penetapan tersebut sebagaimana yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
SKB tersebut ditandatangi oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Alasan penetapan hari cuti bersama nasional tambahan
Dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut turut dijelaskan alasan di balik penetapan hari cuti bersama nasional ini.
“Untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia,” demikian bunyi putusan dalam Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan MenPANRB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.
SKB ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Perubahan SKB ini meliputi penambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Sebelumnya Wamensesneg sempat sebut bakal jadikan 18 Agustus sebagai hari libur nasional
Keputusan ini cukup berbeda dari yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Menteri Skeretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro pada Jumat, 1 Agustus 2025 lalu.
Wamensesneg sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan.
Rencana penetapan hari libur tambahan ini diklaim sebagai “hadiah di bulan kemerdekaan” dari pemerintah untuk rakyat Indonesia.
“Ada satu hadiah lagi, ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Wamensesneg Juri Ardiantoro dilansir Kompas, 1 Agustus 2025.
Namun saat SKB resmi diterbitkan pada Kamis, 7 Agustus 2025, ternyata penetapan hari libur dijadikan sebagai hari cuti bersama.
Let uss know your thoughts!
