Bea cukai tahan bantuan alat belajar yang dikasih Korsel buat SLB di Jakarta
Ramai kasus bantuan alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) yang dibebankan pajak (bea masuk) hingga ratusan juta rupiah oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara (Dirjen Bea Cukai).
Menanggapi kasus tersebut Dirjen Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) akhirnya memutuskan untuk membebaskan bea masuk (pajak) alat pembelajaran siswa tunanetra untuk SLB Pembina Tingkat Nasional Jakarta.
Klaim ngga ada yang kasih info kalo itu barang hibah dari Korsel
Berdasarkan laporan yang dikutip dari CNN Indonesia, Minggu, 28 April 2024, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Sottea Gatot Sugeng Wibowo berkata jika pihaknya tidak diinformasikan bahwa alat pembelajaran untuk SLB itu adalah barang pemberian dari Korea Selatan untuk Indonesia.
“Sebelumnya dari pihak penerima tidak menyampaikan bahwa barang tersebut hibah,” kata Gatot saat ditemui wartawan pada Sabtu, 27 April 2024.
Dirjen Bea Cukai udah koordinasi ke SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta
Gatot menyampaikan sejauh ini langkah yang sudah dilakukan adalah berkoordinasi dengan SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta untuk mengelola fasilitas bebas bea masuk dan pajak.
“Kami sudah minta data terkait kepada yang bersangkutan dan selanjutnya kami masih koordinasi dengan pihak SLB dan dinas terkait di Pemprov DKI guna memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impornya atas hibah,” imbuhnya.
Berawal dari cuitan pengguna X dalam video lewat utas yang diunggah
Kasus alat penahanan pembelajaran siswa tunanetra yang bernama taptilo ini menjadi viral karena sempat ditahan karena sebuah utas yang diunggah oleh salah seorang pengguna X lewat akun @ijalzaid.
Ia menyampaikan keresahannya lewat beberapa video yang ia unggah karena urusan tersebut tidak segera selesai padahal sudah hampir dua tahun berlalu.
“SLB saya juga belum dapat bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea. Pas mau diambil di bea cukai Soeyya suruh bayar ratusan juta. Mana denda gudang (dihitung) per hari,” kata Ijal dilansir Minggu, 28 April 2024.
—
Let uss know your thoughts!