Sejumlah wilayah di Bali larang warung Madura buka 24 jam
Ternyata beberapa wilayah di Provinsi Bali punya aturan “jam malam” yang berlaku bagi toko kelontong atau yang biasa disebut warung Madura.
Jika biasanya toko kelontong punya jam operasional sampai 24 jam, di sejumlah daerah di Bali hal tersebut justru dilarang.
Toko kelontong di Denpasar dan Klungkung terapkan jam malam
Beberapa daerah seperti Denpasar dan Klungkung justru dilarang untuk buka selama 24 jam.
Biasanya warung Madura terkenal menjual bahan-bahan kebutuhan sehari-hari secara lengkap.
Tak jarang beberapa warung yang menyediakan juga bahan bakar minyak (BBM) eceran yang diletakkan di bagian depan warung.
Jam operasional 24 jam langgar Perda Klungkung
Jam operasional toko kelontong yang buka selama 24 jam ini ternyata menimbulkan polemik, setidaknya di Bali.
Misalnya saja di Kabupaten Klungkung. Warung Madura yang hampir tidak pernah tutup ini disebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat.
Hal ini senada dengan pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa kepada detikBali.
“Kami memang mendapat keluhan dari pengusaha minimarket dengan adanya warung Madura buka sehari penuh tanpa tutup,” kata Dewa.
Kemenkop ingatkan pelaku usaha warung kelontong agar menaati aturan
Hal tersebut ditanggapi oleh Sekretaris Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim.
Arif mengingatkan agar pelaku usaha warung Madura menaati aturan jam operasional tersebut.
“Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi,” ujar Arif di Badung, dikutip detikBali.
—
Let uss know your thoughts!