Untuk memperbaiki tata kelola distribusi

Pembelian minyak goreng curah kabarnya akan segera diwajibkan dengan penerapan sistem QR Code.

Adapun hal tersebut dilakukan pemerintah sebagai upaya memperbaiki tata kelola distribusi minyak goreng dan mencegah kelangkaan.

Luhu Binsar Panjaitan menyebut pemerintah juga sedang mengembangkan sistem serupa aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng dengan imigrasi program Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) 1.0 ke 2.0.

Beli Minyak Goreng Curah Wajib Scan QR Code
via Giphy

Pengendalian pembelian minyak goreng pun akan menggunakan aplikasi (seperti) PeduliLindungi melalui scan QR code dengan penyesuaian yang telah dilakukan. QR code, juga saya sudah dilaporkan tadi malam kita akan mulai segera ke depan ini,” ujar Luhut dalam konferensi pers Business Matching dalam rangka Percepatan Ekspor CPO dan Minyak Goreng, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (10/6).

Semua pelaku usaha wajib terdaftar

Lebih lanjutnya, Luhut menjelaskan semua pelaku CPO wajib terdaftar di sistem Simirah.

Sistem itu nantinya akan menjadi superapps untuk mengatasi pengelolaan minyak goreng dari hulu dan hilir.

Pemerintah berharap jalur distribusi dapat berjalan dengan normal dan minyak goreng curah terus turun ke harga IDR 14 ribu.

via Giphy

 Gore”Sekarang sudah banyak daerah yang terus menurun dan memang tadi Bapak Kapolri baru menyampaikan masih ada harga di Rp16 ribu dan Rp17 ribu tapi sedikit dan sudah banyak sekarang Rp14 ribu dan Rp15 ribu (per liter),” imbuhnya.

Luhut juga menyebut bahwa keputusan ini mungkin tidak akan menyengkan semua pihak. Namun pemerintah terus berusaha mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan agar dapat berjalan dengan baik.

“Kita sudah mem-pinpoint beberapa perusahaan yang kelihatan main-main. Saya sudah minta dan sudah tanda tangan suratnya. Saya sudah berikan kepada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan BPKP sudah terima dan mereka sudah mulai bekerja dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Let us know your thoughts!