Diterbitkan oleh Kementrian Keuangan
Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru untuk pajak rumah di bawah Rp 2 Miliar.
Adapun kebijakan soal Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah baru saja diterbitkan oleh Kementrian Keuangan.
Bebas pajak berlaku untuk semua transaksi
FYI, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 ini memberikan insentif bebas pajak bagi para pembeli rumah di bawah Rp 2 miliar.
Berlaku sejak 21 November 2023 kemarin, insentif ini bukan cuman berlaku bagi yang beli cash tapi juga para pengguna fasiltas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dilansir dari Kompas.com rumah yang bisa dapat pembebasan pajak harga maksimalnya Rp 5 milar, namun pemerintah hanya menanggung pajak pembelian pertama sampai Rp 2 miliar.
Berlaku sampai 2024
Ada dua periode untuk pemberian insentif ini.
Pertama mulai dari 1 November sampai 30 Juni dan pemerintah menggratiskan pajak 100% dengan batas maksimal Rp 2 miliar.
Kemudian periode kedua dimulai dari 1 Juli sampai 31 Desember 2024, namun insentifnya turun menjadi 50%.
Selain itu rumah yang mendapatkan insentif juga harus rumah baru yang kosong, harganya di bawah Rp 5 miliar, dan memiliki kode identitas rumah.
Apa syaratnya?
Bagi mereka yang sudah bayar cicilan atau uang muka sebelum aturan ini keluar tetap bisa mendapatkan insentif, syaratnya harus melakukan proses jual beli antara 1 November 2023 sampai 31 Desember 2024.
Menariknya aturan ini berlaku bagi WNI dan WNA dengan nomor wajib pajak.
top image via ANTARA FOTO/Ahmad Muzdaffar Fauzan/Ak/nz
—
Let us know your thoughts!
-
TikTok Shop dan Tokopedia Bakal Gabung?
-
Kemendikbudristek: Di 2023 Jamu Akan Ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda
-
BMKG: 2023 Berpotensi Jadi Tahun ‘Terpanas’ Sepanjang Sejarah