Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ungkap Kaesang Pangarep telah urus 3 surat di sana
Belum kering luka-luka sejumlah massa yang ikut demonstrasi pada Kamis, 22 Agustus 2024, Kaesang Pangarep ternyata sudah mengurus tiga surat keterangan demi memenuhi persyaratan maju ke Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang mengurus dan menerbitkan ketiga surat tersebut.
Ketiga surat tersebut dipakai Kaesang untuk maju ke Pilkada Jateng
Adapun ketiga surat yang telah selesai diurus oleh Kaesang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan antara lain surat keterangan: belum pernah dipidana, tidak pernah menjadi terdakwa, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.
“Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum,” kata Djuyamto sebagaimana yang dilansir dari Antara, Jumat, 23 Agustus 2024.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan kepada wartawan jika ketiga surat keterangan tersebut dibuat sebagai persyaratan pencalonan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah.
“Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng,” ujar Djuyamto.
Surat keluar bertepatan dengan hari diterbitkannya putusan MK terkait Pilkada 2024
Ketiga surat keterangan atas nama Kaesang Pangarep tercatat telah diterbitkan oleh PN Jaksel pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Keluarnya ketiga surat keterangan tersebut bertepatan dengan hari diterbitkannya putusan MK terkait Pilkada 2024.
Seluruh surat yang diajukan atas nama Kaesang Pangarep ini langsung diproses pada hari itu juga.
Namun Djuyamto mengatakan jika semua surat yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan prosedur tentang layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat.
“Memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga,” ungkapnya.
Let uss know your thoughts!
Feature Image Courtesy of ANTARA Foto/Muhammad Ramdan