Syarat masuk mall menurut Menteri Perdagangan
Mau masuk mall tapi belom vaksin? Kalo iya, lo harus siap-siap menjalani swab test PCR atau swab test antigen.
Pasalnya hal ini jadi peraturan baru yang bakal berlaku di masa perpanjangan PPKM.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perdagangan M. Lutfi.
Baca juga: Baju Dinas DPRD Tangerang Pakai Bahan Louis Vuitton, Rp 2,7 Juta Satunya!
Kalo keberatan dengan syarat masuk mall…
Menurut Lutfi, masyarakat yang keberatan dengan peraturan tersebut tidak akan diperbolehkan masuk mall.
Sebagai alternatif, mereka bisa berbelanja di pasar tradisional yang tidak menggunakan syarat-syarat khusus.
“Kalau nggak (mau), ya boleh ke pasar rakyat. Ke pasar rakyat nggak perlu antigen, nggak mesti PCR, nggak mesti vaksin. Silakan masuk aja ke pasar rakyat. Kalau mau pakai AC mesti keluarkan uang untuk Antigen. Jadi vaksinasi, PCR, dan atau Antigen. PCR bisa dua hari, Antigen sehari saja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Lutfi juga mengungkapkan bahwa syarat yang sama tidak bisa diberlakukan di pasar tradisional.
Pasalnya konsumen pasar tersebut menjual kebutuhan pokok untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, pasar tradisional juga terbuka dengan sistem ventilasi alami yang bisa mengurangi risiko penularan.
Baca juga: Kamengski dan League Lab Hadirkan Sneakers yang Terinspirasi dari Kota Lamongan
Tetap prokes selama beberapa tahun kedepan
Usai perpanjangan PPKM diumumkan, kini giliran Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang angkat suara.
Ia menganjurkan masyarakat untuk membiasakan diri menggunakan masker. Pasalnya hal ini mungkin akan berlangsung selama bertahun tahun.
“Kami imbau supaya seluruh masyarakat membudayakan memakai masker ini, karena kita mungkin hidup bertahun-tahun ke depan dengan masker,” kata Luhut, Senin (9/8).
“Ini adalah salah satu alat disamping vaksin untuk mencegah varian Delta.”
Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga menekankan peningkatan penggunaan masker publik.
Saat ini kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan tersebut telah mencapai 82 persen. Angka tersebut meningkat 5 persen dibandingkan kepatuhan di Februari-Maret 2021 lalu.