Sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR

PT Jasamarga Metropolitan Tollroad sebagai pengelola Jalan Tol Dalam Kota  dan Sedyatmo akan menaikan tarif mulai tanggal 22 September 2024.

Adapun hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024. Adapun ruasnya adalah jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit.

Tarif baru berlaku mulai 22 September

“Mulai 22 September 2024 pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif,” tulis postingan di akun Instagram @jasamargametropolitan dikutip Rabu (18/9/2024).

Dikutip dari CNBCIndonesia, penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Oh My Gif

Ruas terdampak dan tarif baru yang berlaku

FYI, Jalan Tol Dalam Kota memiliki panjamg 45km dan dibagi menjadi tiga ruas yaitu, ruas Cawang-Tomang-Pluit, ruas Jalan Tol Pelabuhan dari Pluit sampai Tanjung Priok, serta ruas Tol Ir. Wiyoto Wiyono dari Cawang sampai Tanjung Priok,

Berikut tarif tol terbaru

  • Tarif Kendaraan golongan I yang meliputi mobil pribadi, truk kecil, dan bus : Rp11.000
  • Tarif kendaraan golongan II yang meliputi truk dengan 2 gandar : Rp16.500
  • Tarif kendaraan golongan III yang meliputi truk dengan 3 gandar : Rp16.500
  • Tarif kendaraan golongan IV yang meliputi truk dengan 4 gandar : Rp19.000
  • Tarif kendaraan golongan V yang meliputi truk dengan 5 gandar : Rp19.000

Top image via Shutterstock

Let us know your thoughts!

  • Peresmian Training Center Timnas Indonesia di IKN Bakal Dihadiri Presiden FIFA

  • Data NPWP Diduga Bocor, DJP Lakukan Pendalaman

  • IKN Dibuka Untuk Umum, Warga Bisa Berkunjung Dengan Mendaftar