Bersantai di pantai pastinya menjadi salah satu aktivitas yang mengasyikan. Namun apa jadinya kalau seseorang justru diusir karena sedang bersantai di area private beach?
Diunggah lewat akun Instagram @mirahsugandi, warga lokal tersebut mengaku diusir oleh staf hotel kala tengah bermain pasir di pantai dekat Hotel Puri Santrian.
Begini kronologi kejadian pengusiran saat sedang bersantai di pantai
“Private Beach! Baru tau kalau di sanur orang lokal gak boleh duduk di pinggir pantai. Terimakasih pak satpam di @purisantrian udah ngusik aku yang sedang duduk di pinggir pantai,” tulisnya sembari menyertakan beberapa potongan video.
Mira mengaku sakit hati karena dirinya diusir dari pantai yang seharusnya dapat dinimkati siapa saja. “Pantai ini kan milik publik. Ini pantai luas banget. Aku baru tahu kalau hotel bisa punya pantai sendiri,” pungkasnya.
Dirinya yang bukan tamu hotel kemudian mendapat perlakuan kurang mengenakan dari satpam. “Terus gini dia bilang, jangan duduk di sini, kasawan Hotel ini,” lanjutnya menceritakan pengalaman tersebut.
Hotel akhirnya angkat bicara
Melansir Tribun Bali, Pihak Puri Santrian, Sanur, Denpasar akhirnya memberikan tanggapan terkait curhat Mira yang viral di media sosial.
IB Gede Sidartha Putra selaku pemiliki Puri Santrian yang juga Ketua Yayasan Pembangunan Sanur mengatakan kejadian itu hanyalah miskomunikasi.
Ia menuturkan bahwa di Sanur tidak ada yang namanya ‘private beach’. “Semua beach milik publik, sehingga kegiatan masyarakat berwisata, mencari ikan, upacara adat, tidak boleh ada pelarangan dari hotel,” tuturnya.
Dia menambahkan, bahwa kejadian ini adalah yang pertama selama Santrian beroperasi sejak 50 tahun yang lalu.
“Ini kasus pertama dan menjadi pembelajaran buat semua pihak termasuk kami, bagimana men-training staff kami. Walaupun niatannya baik, namun penyampaiannya harus tepat sehingga tidak terjadi miskomunikasi seperti ini,” pungkasnya.
Terkait hal itu, pihak satpam Puri Santrian Sanur juga sudah mengirimkan rekaman video permintaan maafnya.
Begini aturan pemerintah terkait privatisasi pantai
Seperti melansir Kompas.com, aturan kepemilikan dan pemanfaat fungsi pantai sendiri diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pandai.
Dalam Pepres tersebut, menyatakan bahwa pantai adalah area publik dan merupakan tanah milik negara, sehingga dilarang untuk dijadikan sebagai area privat atau privatisasi.
Pepres Nomor 51 Tahun 2016 merupakan regulasi turunan dari Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil yang telah diubah ke UU Nomor 1 tahun 2014.
Menurut Pepres tersebut, area pantai itu disebut sebgai batas sempadan pantai, yakni daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proposional dengan bentuk dank kondisi pantai, minimal 100 meter dari titik pasak tertinggi ke arah darat.
Sederhananya, batas sempada pantai diukur dari batas muka air pasang tertinggi hingga air surut terendah dengan batasan minimal 100 meter.
Disebutkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Pepres Nomor 51 Tahun 2016, batasan sempadan pantai ini ditetapkan oleh Pemda tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang wajib dimasukan dalam rencana tata ruang wilayah masing-masing.
Merujuk pada Pasal 5, batas pantai yang sudah ditetapkan dalam RTRW tersebut digunakan untuk beberapa fungi, antara lain :
- Kelestarian fungsi ekosistem dan sumber daya di wilayah peisisir
- Kehidupan masyarakat di wilayah pesisir
- Alokasi ruang akses untuk publik melewati pantai
- Alokasi ruang untuk saluran air dan limbah.
Dengan mengacu pada Pepres Nomor 51 Tahun 2016, artinya pantai adalah area milik publik atau dikusasi negara, sehingga dilarang untuk diprivatisasi atau diklaim sebgai area pribadi.
“Private Beach” kerap jadi cara e-commerce menarik minat konsumen
Sementara itu, IB Gede Sidartha Putra menyebut berita viral iklan promosi hotel yang mencantumkan private beach hanyalah trik marketing.
“Ada trik marketing yang dilakukan e-commerce dan ini sudah baku, kalau menempel dengan pantai, diberikan jualannya seperti private beach, tapi bukan kepemilikan yang privat, melainkan akses masuk itu yang privat,” pungkasnya.
“Kalau berada di sekitar jalan masuk ada beach side, ada disebelah pantai artinya. Jadi customer dan travel agent sebenarnya sudah tahu, kalau cukup jauh 300 atau 500 meter. Istilahnya walking distance to the beach,” lanjutnya.
“Jadi istilah ini bukan mengkonfirmasi kepemilikan atau penguasaan pantai, tapi tentang jarak antara pantai atau sungai kalau di Ubud,” imbuhnya.
—
Oh ternyata gitu!