Besi proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung dikabarkan telah dicuri sebanyak ratusan ribu kilogram.
Melansir Detik, komplotan itu melakukan aksinya di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur sejak Juli saat ini sudah berhasil diamankan polisi
Dari aksinya itu, para pelaku telah mencuri sekitar 118 ribu kilogram atau kurang lebih 118 ton besi proyek.
Besi proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung dicuri, polisi tangkap 5 pelaku
“Total inventaris barang yang hilang seberat 118.081,28 kg. Jika dirupiahkan mencapai IDR 1 miliar,” tutur Kapolsek Makasar Kompol TF Hutagol, Senin (8 November).
Diketahui total ada lima pelaku yang berhasil diamankan oleh polisi. Mereka berinisial SA (24), SU (24), AR (30), MLR (24), dan DY (46).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Makassar Iptu Moch Zen menambahkan, pencurian terakhir terjadi pada Sabtu (30 Oktober). Saat itu aksi para pelaku berhasil tertangkap oleh para karyawan proyek di lokasi.
“Saksi memergoki para pelaku sedang menaikan besi-besi baja yang diambil dari lokasi proyek ke atas mobil pikap,” tutur Zen.
Saat ketahuan, mereka langsung melarikan diri. Satu mobil dan sejumlah besi proyek yang dicuri tertinggal di lokasi.
Berdasarkan barang bukti itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku berhasil ditangkap pada rentang 3-6 November.
Polisi masih dalami kasus, ada indikasi keterlibatan orang dalam?
Kepada polisi, para pelaku mengatakan telah beraksi sejak Juli 2021 sampai Oktober 2021. Mereka kerap beraksi saat tengah malam ketika penjagaan dilokasi tidak ketat.
“Jadi mereka operasinya antara jam 02.00 sampai jam 05.00 subuh. Mereka udah teroganisir ada yang bongkar akses masuk proyek, ada yang ambil, ada yang siapkan kendaraan,” tuturnya.
Kendati sudah tertangkap, Zen menyebut penyelidikan kasus ini belum sepenuhnya selesai. Pasalnya, kepolisian masih menggali indikasi keterlibatan orang dalam.
“Kita lagi dalami ada keterlibatan orang dalam atau enggak. Karena ada 4 orang lagi yang masih dikejar untuk kita amankan,” imbuhnya.
Terkait aksi pencurian, lima pelaku yang sudah ditahan di Polsek Makassar akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang aksi pencurian