Modus Baru Jaringan Narkoba Medan-Yogyakarta: Selai Roti Rasa Ganja

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY berhasil mengungkap modus baru peredaran ganja yang melibatkan jaringan narkoba Medan-Yogyakarta.

Kali ini, pelaku menggunakan trik penyamaran yang cukup unik, yaitu menjadikan ganja sebagai bahan utama selai roti.

“Seakan-akan bahwa ganja itu hanya dengan cara merokok atau diisap, ternyata sekarang selai roti juga ada mengandung ganja seperti itu,” ujar Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan, saat konferensi pers di Yogyakarta.

Terbongkar dari Paket Ekspedisi

Jaringan ini terungkap ketika BNNP DIY menangkap seorang pelaku berinisial Y (34), yang diduga menjadi bagian dari sindikat ini.

Pelaku ditangkap saat mengambil paket ganja di sebuah agen ekspedisi di Jalan Magelang, Sleman, pada 26 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ganja seberat 1,1 kilogram yang disimpan di dalam tas ransel dengan bungkus plastik merah.

Dari hasil penyelidikan, Y ternyata telah memesan ganja sebanyak delapan kali sepanjang tahun ini, dengan setiap pemesanan mencapai 1 kilogram.

“Jadi (kiriman ganja) yang ke delapan ini kita bisa putus jaringannya dan kita akan proses,” jelas Andi.

BNNP DIY Bongkar Jaringan Narkoba dengan Modus Selai Roti Ganja

Selai Ganja, Inspirasi dari Youtube

Bukan hanya untuk diedarkan, pelaku Y juga mengolah ganja menjadi selai roti dengan cara mencampurkannya menggunakan mentega.

Modus baru ini diduga dipelajari pelaku dari video tutorial di Youtube.

“Kalau selama ini kita memperhatikan penggunaan ganja dengan rokok, ternyata sekarang ada model baru dengan menggunakan mentega yang isinya ganja,” lanjutnya.

Modus ini menambah daftar panjang inovasi yang dilakukan para pelaku kejahatan narkotika untuk menyamarkan barang terlarang.

Selain untuk konsumsi pribadi, BNNP DIY juga menduga bahwa selai ganja ini sudah sempat diedarkan di wilayah Yogyakarta.

Masyarakat Diimbau Waspada

Dengan penemuan modus baru ini, BNNP DIY mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati.

“Ini model baru yang kami baru ungkap saat ini. Jadi hati-hati, masyarakat harus waspada bahwa model-model narkotika ganja ini semakin banyak dimodifikasi sehingga tersamarkan,” tegas Andi.

Saat ini, pelaku Y telah ditahan di Rutan BNNP DIY, sementara barang bukti ganja seberat 1 kg dimusnahkan pada 11 November 2024 di Kantor BNNP DIY.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Top image via ANTARA/HO-BNNP DIY

Let us know your thoughts!

  • Tiga Syarat dari Kemenperin untuk Apple agar iPhone 16 Bisa Dijual di Indonesia

  • Kabar Duka: Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Dunia di Usia 39 Tahun

  • Revisi UU 188 di Irak: Usia Legal Dipangkas Jadi 9 Tahun, Mungkinkan Pria Nikahi Anak Kecil