Perilaku menyalahan korban (victim blaming) masih jadi salah satu masalah besar pelecehan seksual

Isu pelecehan dan kekerasan seksual terus menjadi pembicaraan di jagat maya. Kali ini menyoal tentang insiden di Manado yang dibahas oleh sebuah akun Twitter dengan nama pengguna @aknavoj.

Dalam cuitan tersebut, @aknavoj membahas tentang kisah temannya Ike, yang baru saja menemui seorang anak perempuan korban pemerkosaan seorang kakek. Mirisnya, sang pelaku hanya dihukum sebagai tahanan kota.

“Nanti kamu diperkosa si opa lagi…”

Cerita tersebut berawal ketika Ike berada di Manado. Saat ia berada di depan rumah sang Oma, Ike dihampiri oleh seorang anak dengan inisial S. Keduanya sempat ngobrol cukup lama, hingga tante Ike muncul dan melihat sang bocah.

Kamu ngapain di sini? Nanti mama kamu cari. Nanti kamu diperkosa si opa lagi,” tutur sang tante pada S

Ike yang geram pun bertanya lebih lanjut. Rupanya S sudah berkali-kali diperkosa di kebun. Ia juga diberi imbalan uang untuk tutup mulut.

Ike pun mengantar S pulang kerumah dan menceritakan kisah tersebut kepada orang tua S. Namun ternyata, S sudah di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelaku pun sudah mengakui. Tapi sayangnya, S tidak mendapat keadilan yang diharapkan.

Foto Ike Bersama S

Sambil berlinang air mata orangtuanya bercerita pihak berwajib tidak menahan pelaku. Bahkan, di BAP pelaku berkata jika S yang memintanya untuk berhubungan badan.

Hancur hati saya, kak,” ucap ibunda S.

Tak cuma di situ. Tetangga bukannya melindungi S. Alih-alih, mereka malah menyalahkan S karena suka mengenakan rok.

“Sang opa” masih kerap mengintai

Ike menuturkan, ia masih melihat pelaku mondar-mandir. Hari Senin (13/7), Ike mengajak S untuk pergi sarapan bersama, namun sang opa terlihat di seberang jalan.

Tak heran, S pun kerap merasa takut karena pelaku masih bebas berkeliaran.

Sang korban dapat bantuan hukum

Kabar terkini menyebutkan bahwa Ike sudah menghubungi LBH dan Swara Perempuan.

Banyak warganet yang sudah mengirimkan pesan ke Ike untuk menawarkan bantuan. S juga sudah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum.