Setidaknya ada enam jenis kopi yang BPOM temukan mengandung obat kuat hingga Paracetamol
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuannya tentang kandungan bahan kimia, termasuk obat kuat dan Paracetamol dalam kopi kemasan.
Hal ini mereka temukan saat sedang melakukan operasi penindakan produk ilegal obat tradisional hingga jenis pangan pada 22 Februari 2022.
Setidaknya, ada enam jenis kopi dalam temuan itu yang mengandung Paracetamol hingga Sildenafil, yang merupakan obat impotensi dengan beragam efek samping.
Menggunakan label izin edar BPOM palsu
Sebelumnnya, produk kopi tersebut beredar di daerah Bogor dan Bandung. Melansir Detik, produk yang mengandung obat kuat hingga Paracetamol itu pun muncul dengan label izin edar BPOM palsu.
Setelah pemeriksaan, fasilitas produksi hingga bahan yang digunakan dalam enam jenis kopi itu tak memenuhi standar atau kaidah BPOM.
Berdasarkan pengungkapan di lapangan, ternyara jaringan yang memproduksi dan mengedarkan produk ilegal ini sudah beroperasi selama dua tahun, sejak Desember 2019.
Dari operasi ini pula BPOM menemukan bahan produksi dan bahan baku, berupa 32 kg obat ilegal mengandung Paracetamol dan Sildenafil serta 5 kg produk setengah jadi.
Enam jenis kopi dengan kandugnan Paracetamol dan Sildenafil
Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengungkap enam jenis kopi yang mengandung Paracetamol maupun obat kuat laki-laki itu.
“Antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung,” ujar Penny.
Penny menegaskan kedua bahan itu dilarang untuk digunakan dalam pangan olahan, dan hanya diperuntukan untuk produksi obat.
Dua bahan kimia obat itu juga bisa menimbulkan risiko efek samping bagi kesehatan kalau terkonsumsi tak sesuai aturan, mulai dari yang ringan, berat, hingga kematian.
“Badan POM akan terus melakukan pengembangan dan identifikasi jaringan lainnya. Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran produk obat dan makanan ilegal serta memberantas peredaran bahan baku obat ilegal di Indonesia,” terang Penny.
Thoughts? let us know!