Seorang bule yang bikin kelas orgasme berkedok yoga terdeportasi dari Bali

Warga negara kanada, Christoper Kyle Martin, penggagas kelas orgasme ini sempat bikin heboh media sosial dengan taglinenya ‘Tantric Full body Orgasm’. Namun kini ia udah angkat kaki dari Indonesia karena terdeportasi setelah para penjabat mendengar kehebohan ini.

Setelah ditangkap imigrasi, penyelenggara kelas orgasme yang bikin heboh di Bali akhirnya dideportasi. Berikut potretnya.
Via Antara Foto

Sempat tertunda karena pandemi

Informasi soal kelas orgasme ini awalnya tersebar lewat situs eventbrite.com yang kini gak bisa diakses lagi.

Dari situs tersebut, tersambung dengan akun media sosial Intimacy Unleashed. Kelas orgasme ini menawarkan harga sebesar 20 Euro yang bakal terlaksana pada Sabtu (8 Mei) pukul 10.00 – 18.00 Wita.

20 euro ini sudah termasuk membayar sewa tempat dan makanan pas acara berlangsung.

Dalam penawaran tersebut, ia menawarkan untuk membuat video. Video ini akan ia gunakan untuk memasarkan acara tersebut di Eropa.

Menurut pengakuan Christopher, rencananya kelas ini diselenggarakan pada tahun 2020 pada Karma House of Tattoos.

Sebut tak ada unsur seksual

Christoper menyebut acara bertajuk Yoga Tantric Full body Orgasm ini benar-benar full cuma yoga tanpa ada kandungan seksual di dalamnya.

“Yang bersangkutan menjelaskan bahwa yoga ini tidak memiliki kandungan seksualitas dikarenakan berbeda dengan genital orgasm dan lebih banyak mempelajari teknik pernapasan,” Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, melansir dari Detik.

Selain karena pandemi, kelas ini juga terundur karena Christoper gak memiliki sertifikat sebagai instruktur yoga dan izin kerja. Hal ini membuat pekerjaan ini menjadi ilegal.

Bali is planning to reopen for tourists in October 2020

Tak hormati adat Bali

Selama menempati Indonesia, Christoper menggunakan ijin tinggal kunjungan. Jadi menurut Jamaruli, bule ii berulah gak sesuai nilai-nilai Bali.

“Dapat disimpulkan bahwa Christopher Kyle Martin selama berada di Indonesia khususnya Bali tidak menghormati adat istiadat serta budaya Bali,” kata Jamaruli.

“Dan sesuai dengan pasal 75 huruf a UU No 6 tahun 2016 tentang Keimigrasian,” tambahnya.

Sehingga kepada yang bersangkutan alias Christoper Kyle Martin bakal kena tindakan administrasi keimigrasian atau terdeportasi kembali ke negaranya. Namanya juga masuk ke dalam daftar tangkal, jelas Jamaruli.