Pemerintah tanggapi soal kasus bullying yang marak terjadi di lingkungan sekolah
Di tengah maraknya kasus bullying atau perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadikan hal tersebut menjadi concern.
Di samping itu, Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bahwa dirinya akan memberi sanksi kepada Kepala Sekolah, jika di lingkungan sekolahnya terbukti terjadi bullying.
Surat Edaran yang diterbitkan Pemprov melalui Disdik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk aksi bullying.
“Terkait dengan perundungan dan sejenisnya, itu sudah masuk ke dalam masuk materi pelajaran MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) pada saat (penerimaan) murid baru,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo sebagaimana yang dilansir dari iNews, Senin, 2 September 2023.
Kerja sama Disdik dengan sejumlah pihak
Disdik turut menyampaikan rencana mereka untuk bisa bekerja sama dengan sejumlah pihak dalam menangani perundungan.
Sejumlah pihak seperti Polri, SatpolPP, dan Kejaksaan dalam mensosialisasikan terkait bullying di lingkungan sekolah.
Pj Gubernur Jakarta klaim bakal beri sanksi kepala sekolah jika ada kasus bullying
Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta menegaskan jika telah terbukti aksi bullying telah terjadi di lingkungan sekolah, maka kepala sekolah harus dijatuhkan sanksi yang bertahap.
“Sanksinya (kepada kepala sekolah) ada sanksi bertahap. Yang jelas, iya. Tugas kepala sekolah, keliling dia ke kelas-kelas. Saya aja bisa keliling ke sekolah-sekolah,” kata Heru Budi saat ditemui di Gedung Balai Kota DKI, seperti yang dikutip dari CNN Indonesia, Senin, 2 September 2023.
—
Let uss know your thoughts!
-
Mulai Sekarang Tiap Perusahaan yang Buka Lowongan Kerja Wajib Melapor ke Kemnaker
-
Di Yunani, Kawanan Domba Dilaporkan Menghabiskan 100 Kg Daun Ganja!
-
Matty Healy Umumkan The 1975 Bakal Hiatus Manggung dalam Waktu yang Tidak Ditentukan
-
Kemenparekraf Beberkan Kerugian Fantastis Akibat Kebakaran Bromo yang Capai Rp89,76 M
Courtesy of ANTARA FOTO/Makna Zaezar