Berikan surat edaran
Sebagimana dilasir dari ANTARA, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian perhubungan meminta seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson ‘telolet’.
Adapun hal tersebut diminta demi menciptakan keselamatan di jalan.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Menimbulkan korban jiwa?
Himbauan itu disampaikan Danto mengingat masih banyak bus yang menggunakan dan berdampak pada keselamatan jalan.
Belum lama ini diketahui ada anak kecil yang menjadi korban kecelakaan bus Sinar Dempo yang menggunakan klakson ‘telolet’.
Berdasarkan rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson itu bisa berakibat pada kehabisan pasokan udara dan angin, hal itu menjadi pemicu fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson “telolet” karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.
Sudah ada aturan dan sanksi bagi pelanggaran klakson ‘telolet’
Untuk memastikan himbauan bisa berjalan, Danto meminta setiap penguji untuk tidak meleluluskan kendaraan yang masih memasang klakson tersebut.
Ia juga menegaskan aturan terkait klakson sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
“Pada Pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu,” ujar Danto.
Danto juga minta pihak kepolisian bisa menindak operator bus yang melanggar kententuan.
Top image via ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa.
—
Let us know your thoughts!
-
Selain Untuk Dikonsumsi, Korut Larang Warganya Pelihara Anjing
-
Godzilla Jadi Ikon Kampanya Keselamatan Berlalu Lintas
-
Buka Lowongan, Kantor Pos Antartika Cari Staf Buat Menghitung Penguin