Francois Camille Abello terancam dihukum minimal 10 tahun penjara karena kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur
Seorang pensiunan asal Perancis bernama Francois Camille Abello diamankan pihak berwajib Kamis (9/7/2020). Pria berusia 65 tahun tersebut diketahui telah mencabuli anak-anak di kawasan Jakarta, Indonesia.
Warga Perancis tersebut digerebeg polisi bulan lalu di sebuah kamar hotel. Ketika ditangkap, Francois Camille Abello kedapatan tengah bersama dua gadis di bawah umur di kamar tersebut.
Diduga, 305 anak telah menjadi korban Francois Camille Abello, namun sejauh ini baru 17 anak yang berhasil diidentifikasi.
Ketika melancarkan aksinya, ia tak segan menganiaya korban jika menolak untuk melakukan hubungan intim. Bukan cuma itu, Francois Camille Abello juga merekam aksinya dalam bentuk video.
Francois Camille Abello (foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong warga masyarakat untuk melapor pada polisi jika memiliki informasi tentang korban atau mengetahui perilaku tersangka warga Perancis itu lebih jauh.
“Kami mengimbau pada anak atau keluarga yang mengenal pelaku agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau ke pengaduan masyarakat Kemen PPPA di nomor telpon 082125751234,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Francois Camille Abello tawarkan kesempatan “jadi model” kepada para korbannya
Francois Camille Abello diketahui melancarkan aksinya antara bulan Desember 2019 hingga Juni 2020.
Menurut pihak kepolisian, para korban diiming-imingi kesempatan untuk jadi model dengan imbalan Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Ketika disetujui, para korban pun dibawa ke kamar hotel yang sudah dirancang menyerupai studio foto.
Francois Camille Abello saat konferensi pers di Jakarta, 9 Juli 2020 (foto: AFP)
“Di kamar tersebut, selain difoto tanpa busana, korban juga disetubuhi oleh pelaku. Pelaku juga menggunakan kamera tersembunyi untuk merekam perbuatannya. Bagi anak korban yang tidak bersedia disetubuhi, maka mereka akan mendapatkan perlakukan kekerasan fisik dari pelaku,” ujar Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana, dilansir dari VoA.
Francois Camille Abello terancam hukuman kebiri, penjara seumur hidup atau mati
Kini, Abello pun tengah menjalani proses hukum. Ia diancam dengan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun, dan dapat dikenai hukuman kebiri kimia.