Tembok eks Keraton Kartasura dirobohkan dengan alat berat
Cagar budaya berupa tembok eks Keraton Kartasura yang berusia sekitar 300 tahun diruntuhkan oleh pemilik lahan menggunakan alat berat ekskavator.
Bangunan ini berada di sebelah barat bangunan utama peninggalan Keraton Kartasura, atau di sisi selatan makam Gedong Obat.
Melansir Detik, ‘pemilik baru’ menjebol tembok sepanjang empat meter, dan di bagian dalamnya terlihat tanah kerukan. Menurut warga sekitar, alat berat sudah masuk sejak beberapa hari lalu, hingga akhirnya pada tanggal 21 April 2022 tembok itu mereka runtuhkan.
Kabar Duka Menyebalkan 😡
Sisa Benteng Baluwarti Keraton Kartasura, istana keempat Kesultanan Mataram Islam, diruntuhkan "pemilik barunya" dengan alasan nggak tahu kalo itu Bangunan Cagar Budaya.
Tembok yang dihancurin ada di sisi barat sepanjang 4-6 m. Usianya hampir 300 thn. pic.twitter.com/xmQ5Qu6n1d
— RIZKIDWIKA (@rizkidwika) April 23, 2022
‘Pemilik baru’ beli lahan Rp850 juta, ingin bangun kos-kosan?
Polres Sukoharjo memeriksa dua pihak yang terkait perusakan tembok cagar budaya itu.
Mereka adalah pemilik lahan berinisial MKB (45) dan operator bego excavator. Menurut keterangan mereka, lahan seluas 682 meter persegi ini baru MKB beli dengan harga Rp850 juta Maret lalu.
Si ‘pemilik baru’ itu pun mengaku tak tahu-menahu soal tembok yang ternyata merupakan cagar budaya.
Mengutip Antara, perusakan ini tak bertanggung jawab, sekalipun ada SHM dari pemilik lahan. Ia nekat membongkar tembok bekas Keraton Kartasura dengan alasan ingin membangun kos-kosan.
Kasus masih diselidiki
Kapolres mengatakan, kedua orang yang mereka mintai keterangan ini diduga keras melakukan perbuatan melawan hukum terkait Undang-Undang Cagar Budaya.
Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), sementara polisi akan terus mengawal penyelidikan kasus.
PPNS BPCB Jateng masih melakukan olah TKP untuk menentukan apakah perusakan ini masuk hukum tindak pidana atau tidak.
Menurut UU RI No. 11 Tahun 2020 pasal 105 Juncto pasal 66 ayat 1, pelaku perusakan akan mendapat ancaman hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
What are your thoughts? Let us know!
-
Belajar Tanam Ganja Hidroponik, Pria di Bekasi Ditangkap Polisi
-
Mark Zuckerberg Dilarang Masuk ke Rusia Seumur Hidup
-
Halalbihalal Lebaran 2022, Ada Batas Maksimal Kapasitas Tamu
(Image: via Kompas)