Era Baru Penegakan Hukum Lalu Lintas: Bye-bye Tilang Manual!

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi memperkenalkan sistem Cakra Presisi mulai hari ini, Senin (20/1/2025). Sistem ini digadang-gadang akan menggantikan tilang manual yang selama ini dilakukan oleh petugas di lapangan.

“Iya, sudah mulai diterapkan,” kata AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dengan sistem ini, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas tak perlu lagi berhadapan langsung dengan polisi di jalan. Penindakan kini sepenuhnya bergantung pada teknologi yang otomatis mencatat pelanggaran.

“Cakra Presisi ini yang sebelumnya manual, akan otomatis. Yang dulu dikerjakan oleh manusia, sekarang akan dikerjakan oleh alat (sistem),” jelas Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Kendaraan melintasi kamera tilang elektronik (ETLE) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (20/1/2025). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE dengan sasaran 120 juta pelanggar pada 2025. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

Mata Digital di Jalanan: E-TLE dan WhatsApp

Sistem ini terintegrasi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), baik versi statis maupun mobile. Kamera pengawas akan menangkap pelanggaran, lalu dalam waktu satu menit, surat tilang akan langsung dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

Dari mana polisi mendapatkan nomor WhatsApp pelanggar? Rupanya, data nomor ponsel diperoleh saat warga mendaftarkan kendaraan baru, memperpanjang STNK, atau melakukan mutasi. “Data nomor handphone yang telah terdaftar ini menjadi database utama pemberitahuan notifikasi E-TLE secara digital,” ungkap Latif.

Jika menerima notifikasi tilang, pemilik kendaraan harus segera klarifikasi di laman http://etle-pmj.id dengan mengisi data kendaraan dan nomor referensi. Setelah itu, pelanggar akan mendapatkan kode bayar untuk menyelesaikan denda.

“Kalau tidak klarifikasi, kami akan memblokir nomor polisi kendaraan mereka,” tegas Latif. Ia menambahkan, pemblokiran baru akan terasa saat proses pengurusan STNK di Samsat.

Penerapan Cakra Presisi menargetkan pengiriman surat tilang untuk 120 juta pelanggaran. “Kalau pakai sistem lama, hanya 0,01 persen pelanggar yang tertangani. Jadi pasti tidak maksimal,” ujarnya.

Tilang Manual Masih Ada: Hanya untuk Pelat Nomor Palsu

Meskipun Cakra Presisi sudah diluncurkan, ternyata sistem tilang manual belum sepenuhnya ditinggalkan. Penindakan langsung tetap dilakukan untuk kendaraan dengan pelat nomor palsu atau tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

“Iya betul, tilang manual hanya dipakai buat kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu dan kendaraan tanpa TNKB,” kata Iptu Juza Agus Sugiharto dari Sat Lantas Polres Metro Jakarta Timur.

Dengan kombinasi tilang digital dan manual, kepolisian berharap bisa meningkatkan efektivitas dan akurasi penindakan pelanggaran lalu lintas di Jakarta.

Top image via ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

Let us know your thoughts!

  • Pemprov Bali Wajibkan Bawa Botol Minum, Gerakan Hijau yang Nggak Setengah-Setengah

  • Pemerintah Tetapkan Libur Sekolah untuk Ramadan dan Idul Fitri

  • BYD Perkuat Posisi di Indonesia dengan Pabrik US$1 Miliar