Selain Smart SIM, Korps Lalu Lintas Polri meluncurkan sistem baru untuk pendaftaran pembuatan surat izin mengemudi secara daring. Sistem ini memungkinkan pemohon untuk melakukan registrasi hanya melalui telepon pintarnya.

Dilansir dari CNN Indonesia, Aplikasi SIM Online ini berlaku untuk pembuatan baru dan perpanjangan SIM. Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jendral Refdi Andri mengatakan untuk sementara SIM ini hanya berlaku pengajuan SIM C dan SIM A.

“Jadi untuk registrasi online ini untuk SIM C dan A. Sembari juga kami tingkatkan kemampuan Satpas ke depan,” kata Refdi di Jakarta.

Pemohon dapat mengakses situs disini, pemohon kemudian dapat melakukan registrasi secara daring tanpa mengantre .Setelah laman terakses, pemohon dapat memilih opsi menu Pendaftaran SIM Online.

Selanjutnya, pemohon dapat menentukan lokasi Polda atau tempat pengajuan, waktu ujian, dan pembuatan SIM. Sistem ini membuat pemohon tak perlu lagi pulang ke daerah asal. Adapun syarat yang harus diikuti pemohon adalah menyertai registrasi dengan e-KTP.

Setelah proses registrasi berhasil, pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui surel berupa nomor registrasi. Nomor itu berfungsi untuk melakukan transaksi pembayaran SIM melalui Bank BRI.

Tahap selanjutnya, pemohon dapat mendatangi Satpas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pada tahap ini, pembuatan SIM akan sama seperti sebelumnya. Mulai dari pemeriksaan kesehatan, psikologi, dan mendapat surat keterangan jasmani serta rohani.

Pemohon juga bakal diambil foto diri dan sidik jari sebelum beranjak ke ujian teori. Ujian dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan pemohon soal peraturan berlalu lintas.

Setelahnya, pemohon diarahkan untuk mengikuti ujian praktik. Ujian dilakukan untuk menguji keterampilan berkendara pemohon yang terdiri dari beberapa tes.

 

Image Source: [Aturduit]