Ditjen Pajak sindir tren challenge pamer barang branded

Belakangan ini, media sosial ramai dengan challenge, di mana orang-orang bikin photoshoot ala-ala pakai barang branded. Pastinya, lo nggak asing dengan tren ini, kan?

Mulai dari artis, selebgram, dan banyak orang lainnya tampil dengan barang-barang mewah milik mereka. Walau begitu, nggak sedikit juga yang ikut tren ini dengan versi low budget yang super kreatif.

Tren challenge ini rupanya jadi sorotan Direktorat Jenderal Pajak. Lewat TikTok-nya, @ditjenpajakri bikin video yang ‘menyentil’ mereka-mereka yang pamer.

@ditjenpajakri

Segera ungkapkan hartamu sebelum kena ninu-ninu 🚨

♬ original sound – Forgotten_supermodel

“Segera ungkapkan hartamu sebelum kena ninu-ninu”

Begitulah tulis akun Ditjen Pajak lewat caption di videonya. Mereka menyindir sederet artis maupun figur publik yang ikut tren pamer barang branded tersebut.

Dalam video parodi itu, mereka mengimbau mereka yang memiliki kekayaan untuk segera lapor lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Program tersebut berlangsung dari bulan Januari hingga akhir Juni 2022.

Punya harta, ungkap saja. Mumpung ada Program Pengungkapan Sukarela, sebelum 30 Juni 2022,” tulis mereka dalam foto-foto bergaya majalah.

Challenge Pamer Barang Branded, Ditjen Pajak Sindir Mereka yang Flexing
via Giphy

Apa itu PPS?

Melansir situs pajak.go.id, PPS adalah pemberian kesempatan pada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Partner Tax Sundfitris LM Sitompul menjelaskan ada beberapa keuntungan bagi wajib pajak yang ikut PPS. Salah satunya, mereka terhindar dari tambahan pajak dan sanjsi 200% kalau harta mereka ditemukan Ditjen Pajak.

Makanya, itulah mengapa orang-orang berharta mesti ikut program ini.

Maaciw trend yang udah ngebantu pihak pajak,” tulis salah satu akun di kolom komentar video @ditjenpajakri.

What are your thoughts? Let us know!

(Image: TikTok @ditjenpajakri)