Coretax Tetap Jalan, Sistem Lama Masih Dipakai
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Komisi XI DPR RI akhirnya sepakat untuk menjalankan sistem Coretax tanpa mengabaikan sistem perpajakan lama. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup yang digelar hari ini.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa pihaknya meminta DJP tetap memanfaatkan sistem lama sebagai langkah mitigasi.
“Sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan, agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” ujar Misbakhun usai RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Keamanan Siber dan Kolektivitas Pajak Jadi Prioritas
Salah satu poin yang jadi sorotan Komisi XI adalah aspek keamanan siber dalam Coretax. Mereka merekomendasikan DJP untuk terus menyempurnakan sistem ini agar tidak mengganggu penerimaan pajak dalam APBN tahun anggaran 2025.
Komisi XI juga menegaskan bahwa wajib pajak yang mengalami kendala akibat implementasi Coretax tidak boleh dikenakan sanksi. Selain itu, DJP diwajibkan melaporkan perkembangan sistem ini kepada Komisi XI secara berkala.
SPT Masih Lewat DJP Online, Coretax Baru Berlaku di 2026
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, memastikan bahwa Coretax akan berjalan beriringan dengan sistem lama. Saat ini, beberapa layanan pajak masih menggunakan sistem lama, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2024. Wajib pajak masih bisa melaporkannya lewat laman DJP Online hingga 31 Maret 2025 (untuk orang pribadi) dan 30 April 2025 (untuk badan).
Sementara itu, Coretax baru akan berlaku penuh untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 yang akan dilakukan pada 2026. Namun, untuk layanan pajak lainnya, DJP masih akan melakukan penyesuaian.
“Jadi nanti yang dirasa perlu, kita menggunakan sistem yang lama. Rolling out-nya Coretax tetap jalan, yang harus kembali ke sistem lama kami jalankan,” kata Suryo.
DJP Siapkan Peta Jalan untuk Coretax
Sebagai tindak lanjut dari RDP ini, DJP akan menyusun peta jalan (roadmap) yang merinci langkah-langkah mitigasi terhadap implementasi Coretax. Langkah ini diambil agar transisi ke sistem baru bisa berjalan mulus tanpa mengganggu proses perpajakan di Indonesia.
Dengan strategi ini, diharapkan sistem perpajakan tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan kenyamanan wajib pajak.
—
Let us know your thoughts!
-
Pemprov DKI Bakal Siapkan QRIS Khusus untuk Pembelian Gas Elpiji 3 Kg
-
MTI Usulkan Ojek Online Pakai Pelat Kuning untuk BBM Subsidi
-
Macet Bikin Emosi? Tim Pemecah Kemacetan Siap Beraksi!