Demi melandaikan kurva penyebaran covid-19, cuti bersama 2021 dipangkas 5 hari
Cuti bersama 2021 dipastikan akan berkurang. Hal ini terjadi menyusul pemangkasan dari pemerintah sebagai langkah penekanan kurva covid-19.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Baca juga: Akun Instagram Ini Tujukan Bahwa Kakek dan Nenek Tetap Bisa Lebih Keren dari Lo
Daftar hari cuti bersama 2021 yang dipangkas
Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari yakni:
- 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW,
- 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,
- 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Sementara cuti bersama yang tetap akan pada:
- 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 4 Desember dalam rangka Raya Natal 2021
Baca juga: SPRITE Ganti Kemasan Hijau Jadi Jernih, Ternyata Ini Alasannya!
Covid-19 belum landai
Menyoal isu pemangkasan hari cuti bersama ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pun angkat suara.
“Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan,” ujarnya
Hal ini pun mendorong pemerintah untuk meninjau cuti bersama. Pasalnya, hari libut memang sangat memengaruhi peningkatan kasus covid-19.