FISIP Unri resmi jadi tersangka setelah pemeriksaan saksi dan bukti
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri), Syafri Harto resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswinya.
Penetapan tersebut dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
“Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, dikutip dari CNN Indonesia pada Kamis (18/11).
Baca juga: Timo Tjahjanto Bakal Sutradarai Reboot Film Action Klasik 90-an “Under Siege”
Dekan FISIP Unri dipanggil
Saat ini tersangka pun dipanggil pihak penyidik untuk melakukan pemeriksaan.
Namun Sunarto masih enggan memberikan jawabab soal tanggal pemanggilan tersangka.
“Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka,” jelasnya.
Baca juga: Libur Nataru, Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3 Se-Indonesia?
Diduga cium mahasiswi
Kasus ini mencuat ke permukaan sejak video pengakuan korban bersirkulasi ke jagat maya.
Ketika itu, korban mengaku tengah melakukan bimbingan untuk tugas akhir. Namun tersangka malah melakukan tindak pelecehan, diduga dengan mencium sang mahasiswi.
Tersangka pun langsung membantah tudingan tersebut. Ia bahkan sempat mengaku akan melaporkan balik sang mahasiswi dan menuntut Rp10 miliar.