Banyak warga yang merasa resah dengan aksi demo yang berlangsung pada tanggal 21 Mei 2019 kemarin, nampaknya aksi unjuk rasa ini akan berlangsung hingga tanggal 22 Mei. Masyarakat yang mengemukakan kekecewaan atas hasil yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden lalu.
Demo boleh sih, tapi jangan rusuh dan meresahkan warga juga dong. Biar gak cuma asal demonstrasi kami akan menjabarkan tata cara berdemo yang baik dan benar menurut hukumonline.com
Tata Cara;
Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pemberitahuan secara tertulis tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggungjawab kelompok. Pemberitahuan disampaikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.Pemberitahuan secara tertulis ini tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Surat pemberitahuan yang dimaksut berisikan beberapa poin, yaitu maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan duraso, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan, dan jumlah peserta.
Etika
Kebebasan berpendapat memang dinaungi oleh hukum yang kuat di Indonesia khususnya pada poin Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, orang yang tidak ikut dalam kegiatan berdemo juga memiliki hak untuk tidak ingin diganggu dengan demo yang sedang berlangsung. Oleh sebab itu etika dasar dalam berdemo adalah menghargai setiap masyarakat disekeliling.
Jika memang aspirasi yang ingin disampaikan tidak didengar atau tidak ditanggapi mari coba jalur mediasi lain. Jangan sampai melakukan kerusuhan yang berakibat fatal untuk negara dan bangsa. Karena efek dari kerusuhan dan vandalisme ini dapat memberikan Indonesia travel waring yang berakibat sangat merugikan.
Stay safe Jakarta, mari hargai sesama.