Denda 52 juta bagi para pencuri pasir menjadi kabar terbaru dari Pantai Sardinia. Menariknya ini bukanlah kejadian pertama seorang turis harus berhadapan dengan denda karena mencuri pasir di pantai tersebut.
Kini puluhan turis yang tertangkap tangan mencuri pasir di pantai tersebut harus berhadapan dengan dengan yang fantastis.
41 Turis pencuri pasir diancam denda 52 juta
Seperti dilansir Traveller, sekitar 41 turis yang mencoba membawa pasir dan kerang sebagai cinderamata, kini terancam denda. Tidak main-main, denda tersebut berkisar sebesar 3.000 euro atau setara dengan IDR 52 juta.
Usut punya usut, denda itu sangatlah pantas dikenakan kepada mereka. Pasalnya, sebagaimana dilaporkan media Italia, The LaPresse, Sabtu (5 Juni), mereka dilaporkan mencuri sekitar 100 kg pasir, kerang, bahkan sampai batu dari pantai.
Pasir curian kerap dijual online
Dalam beberapa kasus pencurian lain, pasir di Pantai Sardinia yang diambil para turis ternyata djual kembali di internet, bahkan pasar gelap sebagai suvenir.
Hal tersebut dikarenakan keindahan dan popularitas Pantai Sardinia memang sangat mendunia. Terkait maraknya kasus pencurian, sebenarnya sudah ada aturan tertulis bahwa turis dilarang mengambil pasir atau benda apapun di pantai tersebut.
Perdagangan pasir, kerikil, dan kerang dari Pulau Sardinia sejak tahun 2017 juga dianggap sebagai tindakan ilegal. Sayangnya meski demikian, masih banyak turis yang nekat mengambil pasir dari pantai tersebut.
Umumnya, kebanyakan dari mereka berhasil ditangkap oleh petugas di bandara saat mereka hendak pulang kembali ke asal mereka.
-
Perusahaan Jepang Tawarkan Sewa Orang Orang Gemuk!
-
Sosok Pendaki Misterius Bernama “Dani”
-
Hewan Ajaib, 24 Ribu Tahun Membeku Kini Ia Hidup Kembali
—
Duh, kalau kena denda segitu sih gimana bayarnya??