Atas pembunuhan tingkat dua George Floyd
Polisi Derek Chauvin akhirnya divonis 22,5 tahun karena terbukti telah membunuh George Floyd pada bulan Mei 2020 lalu.
Hakim menilai bahwa tekanan lutut yang dilakukan Chauvin selama 9 menit adalah aksi pembunuhan tingkat dua. Pengacaranya pun sempat menyebut bahwa tindakan tersebut adalah “kesalahan yang dilakukan untuk tujuan baik.”
Baca juga: Anonymous Sampaikan Ancaman Sebagai Respon Kematian George Floyd
Ibu Derek Chauvin: anak saya tidak bersalah
Dalam penuturannya di pengadilan, Carolyn Pawlenty (ibu Derek Chauvin) menyebut bahwa anaknya adalah orang yang baik.
“Aku selalu percaya bahwa anakku tidak bersalah dan aku akan terus meyakini hal tersebut,” ujarnya.
“Aku menyaksikan beban berat yang ia tanggung. Aku percaya vonis yang lama tidaklah adil. Ketika kamu memberi vonis pada anakku, kamu juga memvonis diriku. Akutidak akan bisa melihat Derek, berbicara dengannya di telepon atau memeluknya.”
Baca juga: “Sumur Neraka” di Yaman, Diyakini Sebagai Tempat Buang Setan dan Dihuni Jin
Apa yang terjadi pada George Floyd
Kematian George Floyd bermula ketika ia membeli sebungkus rokok di sebuah toko pada bulan Mei 2020.
Penjaga toko tersebut meyakini bahwa Floyd membayar dengan uang palsu. Penjaga toko pun menelepon polisi karena Floyd menolak untuk mengembalikan rokok tersebut.
Ketika polisi tiba, Floyd bergumul hingga membuat Derek Chauvin harus menahannya dengan cara menekan leher Floyd dengan lutut selama 9 menit.
Floyd yang kesulitan bernapas berkali-kali meminta tolong dan memohon polisi untuk melepaskan lututnya. Namun Derek acuh hingga akhirnya Floyd kehilangan kesadaran dan meregang nyawa.
Kejadian tersebut didokumentasikan dan viral di jagat maya. Tak butuh waktu lama, kemarahan publik pun tersulut hingga memicu berbagai aksi kericuhan dan protes atas brutalitas polisi Amerika.
-
Kangen Mabuk, 3 Napi Rutan Blora Tenggak Hand Sanitizer Hingga Tewas
-
Foto Selfie Pegang KTP Dijual Online, Kominfo Telusuri!
-
Kastil Misterius Ini Dibangun di Tembok Tebing, Jadi Misteri Arkelogi
–
Apakah vonis tersebut hukuman yang adil? Tell us what you think in the comments below!