‘Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaaannya hanya untuk pengangkutan barang.’

Begitu isi Pasal 11 C Permenhub No. 18 Tahun 2020 tentang “Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, dan hal tersebut juga merupakan peraturan yang berlaku untuk PSBB di Jakarta dan sekitarnya

Psbb jakarta
via Katadata

Selama masa PSBB, ojol hanya diperbolehkan untuk membawa barang. Namun ada issue menarik soal PSSB. Di mana PSBB yang disetujui oleh Kemenkes dan sudah berjalan sejak 10 April lalu justru berbeda dengan peraturan yang baru dikeluarkan oleh Kemenhub.

Perbedaan ‘aturan’ Kemenkes dan Kemenhub.

‘Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.’, begitu bunyi pasal 11 D dari Permenhub.

 

Berikut protokol kesehatan yang diikuti dan dipenuhi berdsarkan Permenhub No. 18 tahun 2020 bagi transportasi umum ;

  1. Aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar
  2. Disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah penggunaan
  3. Wajib memakai masker dan sarung tangan
  4. Tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit
via Giphy

Apa yang di tulis dalam aturan Permehub ini begitu berbeda dari Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 yang saat ini menjadi pedoman dalam penerapan PSBB.

Permenkes sudah terlebih dahulu mengatur soal jaga jarak dalam berkendara, dan prinsip tersebut juga ada pada UU No. 6 Tahu 2018 tentang ‘Karantina Kesehatan’ dan pada Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020 tentang PSBB.

Peraturan Gubenur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 yang dibuat oleh Anies Baswedan selaku Gubenur DKI Jakarta juga mengacu pada Permenkes tersbut. ‘Pergub harus sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan PMK Nomor 9 Tahun 2020, sehingga kita bisa mengatur ojek sesuai PMK tersebut, yaitu layanan barang. Dengan hanya mengangkut barang, tapi tidak untuk orang.’, begitu tuturnya.

Permehub Bikin PSBB Jadi Tidak Efektif

Perbedaan aturan tersebut sontak mendapat respon dari beberapa pihak, salah satunya Tulus Abadi selaku Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Seperti dikutip dari Asumsi.co, dirinya meminta agar Permenhub No. 18 Tahun 2020 dicabut dan dibatalkan.

‘Peraturan yang lebih dulu lahir (yang harus diikuti), itu prinsip hukum. Lagi pula ini darurat kesehatan. Jadi merujuk kepada mentri teknis di bidang kesehata.’, begitu tuturnya.

via Giphy

Dirinya juga perpendapat kalau Permenhub dijalankan, makan PSBB tidak akan berguna, karena secara diametral melanggar protokol kesehatan, selain itu dia juga meminta aplikator ojol untuk tidak perlu mematuhi Permenhub tersebut.

‘Ironisnya, pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini. Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek yang belum jelas ujung pangkalnya.’, begitu lanjutnya

Tulus juga menyebutkan kalau pasal 11 aya 1 hurf D tersebut sangat menyesatkan dan berpotensi melahirkan banyak pelanggaran, dirinya juga mempertanyakan bagaimana cara memastikan dan mengontrol bahwa motor tersebut sudah di semprot dengan disinfektan?

Source : Asumsi.co & CNBC Indonesia

Menarik yah, baik Grab maupun Gojek saat ini sudah menghapuskan layanan GrabBike dan GoRide pada aplikasi mereka.

Semoga saja segera ditemukan jalan keluar dan jawaban dari kebingungan ini yah.