Sri Sultan Hamengku Buwono X tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan untuk Yogyakarta

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan secara resmi Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan yang berlaku selama sebulan ke depan.

Mulai dari 1 Agustus hingga 31 Agustus 2024, kekeringan yang melanda wilayah Yogyakarta ditetapkan berstatus siaga.

Langkah yang diambil untuk menyikapi dampak kekeringan di Kemarau

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta Noviar Rahmad.

“Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY sudah keluar (yang berlaku) untuk 1 Agustus sampai dengan tanggal 31 Agustus, waktunya sebulan,” kata Noviar dilansir dari Antara, Selasa, 6 Agustus 2024.

Langkah ini diambil sebagai respon terhadap dampak kekeringan pada musim kemarau yang dilanda wilayah DIY.

Bisa saja diperpanjang jika kekeringan masih terus terjadi

Penetapan status oleh Sultan Hamengku Buwono X ini terdaftar dalam Keputusan Gubernur Nomor 286/KEP/2024 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan.

Noviar mengatakan status siaga tersebut bisa saja diperpanjang apabila kekeringan yang melanda Provinsi Yogyakarta masih terus terjadi.

Status ditetapkan jika syarat sudah terpenuhi

Sejauh ini setidaknya ada tiga kabupaten di Yogyakarta yang telah berstatus siaga darurat hidrometeorologi.

Ketiga kabupaten di Provinsi Yogyakarta yang mengalami kekeringan parah antara lain adalah Kabupaten Sleman, Gunungkidul, dan Kulon Progo.

Noviar menjelaskan penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan baru bisa dilakukan apabila ada lebih dari satu kabupaten yang mengalami kekeringan.

“Provinsi bisa melakukan penetapan siaga darurat apabila lebih dari satu kabupaten sudah menetapkan. Sementara yang di kabupaten/kota ini sudah tiga,” ujar Noviar.


Let uss know your thoughts!