Bersifat fleksibel

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato menyebut anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan tetap sesuai dengan yang diajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

“(Anggaran makan bergizi gratis) dalam RAPBN masih sama,” tutur Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Lebih lanjut dia menyebut implementasi program akan bersifat fleksibel

Rumor pemangkasan

Sebelumnya isu pemangkasan program ini muncul, usai ekonom Verdhana Sekuritas Heriyanto Irawan mengaku sudah bertemu dengan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran.

“Setelah dikomunikasikan angka Rp71 triliun, tim ekonomi presiden terpilih memikirkan apakah biaya makanan per hari itu bisa diturunkan lebih hemat dari Rp15 ribu ke Rp9 ribu atau Rp7.500. Bisa kita pahami tentunya mereka mau program itu menyentuh lebih banyak rakyat,” ujar Heriyanto.

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

Anggaran sebesar Rp71 triliun

Sri Mulyani sebelumnya menyebut kalau anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis adalah Rp71 triliun dalam RAPBN 2025.

Dia menjelaskan, pelaksanaan program MBG bakal dilakukan bertahap, alokasi Rp71 triliun itu sendiri merupakan anggaran untuk tahun pertama.

“Dalam RAPBN 2025, teman-teman tadi sudah lihat di dalam, sebelumnya angka Rp71 triliun itu ada di dalam range postur defisit 2,29 persen hingga 2,82 persen. Jadi, angka Rp71 triliun bukan merupakan outlook di atas itu, tapi sudah di dalamnya dan nanti kita akan susun pada saat kita menyusun RUU APBN 2025 yang akan disampaikan oleh Bapak Presiden Jokowi tanggal 16 Agustus (2024),” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers Kondisi Fundamental Ekonomi Terkini dan RAPBN 2025 di Jakarta, Senin (24/6).

Top image via ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

Let us know your thoughts!

  • OJK: Mobil dan Motor Akan Diwajibkan Asuransi Mulai Januari 2025

  • Pemerintah Bentuk Satgas Barang Impor Ilegal, Klaim Demi Atasi Matinya Industri Lokal

  • Warga RI Bakal Bisa Pinjol Sampai Rp10 Miliar, OJK Siapkan Aturan