Polemik arogansi oleh polisi patroli dan pengawalan (patwal) untuk mobil dengan pelat nomor polisi RI 36 akhirnya masuki babak baru, usai Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berikan sanksi kepada anggota mereka tersebut.
Patwal yang kawal mobil RI 36 diberi sanksi oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, lalu bertugas kembali
Wakil Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Argo Wiyono menyampaikan jika patwal yang mengawal mobil berpelat RI 36 tersebut telah mendapat sanksi tindakan disipliner berupa teguran keras.
“Anggota yang bersangkutan sudah diberikan sanksi tindakan disiplin sesuai tingkat kesalahan berupa teguran keras untuk memperbaiki perilaku,” kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Argo Wiyono di Jakarta sebagaimana yang dilansir Antara pada Senin, 13 Januari.
Setelah dijatuhkan sanksi berupa teguran keras, Argo mengatakan jika Brigadir DK saat ini telah bertugas kembali seperti biasa di bawah pengawasan.
Sopir taksi dipanggil polisi untuk dimintai keterangan
Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya turut mengatakan jika pihaknya telah memanggil sopir taksi Silverbird yang dalam polemik ini dinilai menjadi korban aksi arogan dari anggota patwal yang mengawal mobil berpelat RI 36 tersebut.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari sopir taksi tersebut, Argo mengklaim bahwa tidak ada ucapan yang arogan yang diterima oleh sang sopir.
“Hasil klarifikasi saudara IK pengemudi taxi silverbird, bahwa tidak ada ucapan anggota yang arogan, hanya isyarat tangan untuk segera maju karena saat itu posisi kendaraan berhenti di tengah,” ungkap Argo.
Let uss know your thoughts!