Terbukti bersalah
Pengadilan New York baru saja memutuskan kalau mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersalah.
Dalam putusan yang disampaikan Kamis sore waktu setempat, juri menilai pebinis itu terbukti bersalah atas 34 tuduhan yand didakwakan kepadanya.
Adapun tuduhan itu terkait pemalsuan catatan bisnis dan pembayaran uang tutup mulut ke bintang porno Stormy Daniels sebelum pemilu pada 2016 silam.
“Hukumannya segera dijadwalkan pada 11 Juli pukul 10 pagi,” sebagaimana dikutip dari AFP, dikutip Jumat (31/5/2024).
Mungkin dipenjara
FYI, keputusan ini juga terjadi empat hari selang dimulainya Konvensi Nasional Partai Republik di Milwaukee, Trump sendiri diketahui dia kembali mencalonkan diri dalam pemilu presiden (pilpres) AS.
Meski bebas tanpa jaminan, Trump dilaporkan menghadapi kemungkinan hukuman maksima 4 tahun penjaran untuk setiap dakwaan.
“Trump, yang tetap bebas tanpa jaminan, menghadapi kemungkinan hukuman maksimal empat tahun penjara untuk setiap dakwaan,” lapor laman ini lagi.
Mengaku tidak bersalah
Trump didakwa memalsukan catatan bisnis di perusahaan dengan dugaan cover up cerita yang berpotensi mencoreng nama baiknya pada pilpres 2016.
Tuduhan itu muncul dari penggantian biaya yang dibayarkan pada pengacara Michael Cohen setelah dia membayar uang tutup mulut sebesar US$130.000 pada aktris porno Stormy Daniel untuk membungkam klaim kalau Trump pernah berhubungan intim.
Setelah vonis dibacakan, Trump mengaku tidak bersalah dan berpendapata pembayaran Cohen adalah untuk layanan hukum yang sah.
Lebih lanjut dia juga membantah dugaan perselingkuhan dengan Daniels.
Meski begitu, jaksa kejahatan beragumen kalau tindakan yang dilakukan Trump adalah pelanggaran terhadap undang-undang pemilu New York.
—
Let us know your thoughts!
-
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
-
Korea Selatan Dapat Kiriman Balon Isi Tinja dari Korut
-
Korupsi Rp2,4 Triliun Pejabat di China Divonis Hukuman Mati