Jumlah masih bisa bertambah
Sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut bahwa sebanyak 8,3 juta warga harus mengganti Kartu Tanda Penduduk alias KTP saat status DKI Jakarta berubah menjadi Dareah Khusus (DKJ).
Terkati hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budil Awaludin menyebut jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring masuknya pendatang ke Jakarta.
“Kalau yang harus diganti kan wajib KTP kita ada sekitar 8,3 juta. Maka yang harus diganti sebanyak 8,3 juta. Belum lagi ada yang datang atau ada yang keluar, itu akan ada tambahan,” kata Budi, Kamis (25/4).
Pergantian bertahap, KTP lama akan tetap berlaku
Lebih lanjut dia menjelaskan kalau pergantian itu akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan 2 juta KTP pada tahun ini.
FYI, Pemprov DKI Jakarta memprioritaskan blanko KTP bagi warga yang melakukan proses layanan terlebih dulu.
“Mereka yang melakukan proses pelayanan dulu, yang melakukan pergantian, itu yang diutamakan,” ungkap Budi.
Selama masa transisi, Budi memastikan kalau KTP lama akan tetap berlaku sampai proses ‘migrasi’ selesai.
Tidak lagi menjadi ibu kota negara
Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU, Kamis (28/3/2024).
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dengan begitu, Jakarta sebentar lagi akan menyandang status baru sebagai daerah khusus, bukan lagi sebagai ibu kota.
Top image via Shutterstock
—
Let us know your thoughts!
-
Kemenkes Beri Vaksin HPV Gratis untuk Usia 15 Tahun, Usia 21-26 Tahun Bakal Nyusul
-
Mulai 2027, Bahasa Inggris Jadi Pelajaran Wajib Mulai Dari Kelas 3 SD
-
China Sediakan Toilet Pintar Dilengkapi Urinoar dengan Alat yang Bisa Periksa Kesehatan Lewat Urin