DKI Jakarta PPKM Level 2! Seluruh kabupaten/kota di provisini DKI Jakarta kini bersatus Level 2 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sampai tanggal 13 Desember mendatang.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya DKI Jakarta sempat berada pada PPKM Level 1 sejak 3 November 2021.
Sejumlah pelonggaran pun mulai berlaku, namun sayang status itu hanya bertahan kurang dari 1 bulan dan kini DKI Jakarta kembali memperketat aturan.
DKI Jakarta PPKM Level 2, mall buka sampai pukul 21.00
Dalam peralihan dari level 1 ke level 2, ada beberapa perubahan peraturan dan pengetatan.
Sebut saja pengurangan kapasitas pengunjung mall dan pusat perbelanjaan yang kembali menjadi 50 persen.
All of Jakarta are back to PPKM 2 until 13/12 due to lack of tracing, according to LBP last night.
— Nuice Media (Taylor’s version) (@nuicemedia) November 30, 2021
General WFO down to 50%
Essential services WFO 75%
Markets and supermarkets 75%
All warungs, restaurants, malls 50%, close at 9pm
Public parks 25%
Arts and sports 50%
Weddings 50%
Selain itu jam operasional juga dibatasi sampai pukul 21.00. Terkait waktu makan juga kini kembali diberlakukan aturan maksimal 1 jam.
Berikut rangkuman sejumlah aturan PPKM Level 2 DKI Jakarta ;
-
Pasar beroperasi sampai pukul 18.00
Selain dibatasi kapasitasnya menjadi 75 persen, kegiatan di pasar rakyat hanya boleh berlangsung sampai pukul 18.00 waktu setempat.
Padahal, saat PPKM Level 1, pasar rakyat beroperasi selama 24 jam dan tidak ada pembatasan jumlah pengunjung.
Selama PPKM Level 2, toko kelontong, agen pulsa, tempat pangkas rambut, cuci mobil dan usaha sejenis boleh beroperasi sampai 21.00.
-
Dine-in / makan di tempat dibatasi 1 jam
Untuk jam buka warteg, pemerintah memberikan batas hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Mereka yang memilih makan di tempat alias dine-in hanya diberikan waktu 60 menit. Adapun aturan serupa juga diterapkan pada rumah makan, restoran ataupun kafe.
Aturan ini berbeda dengan PPKM Level 1, di mana warteg boleh buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 75 persen dan tidak ada batas waktu bagi orang yang dine-in.
-
Sekolah dan kantor 50 persen
Sekolah di DKI Jakarta tetap boleh melakukan PTM (pembelajaran tatap muka) dengan 50 persen dari kapasitas ruangan. Untuk sekolah luar biasa (SLB), kegitatan tatap muka tetap berjalan.
Pembatasan kapasitas juga berlaku di perkantoran. Sektor non-esensial hanya boleh menggelar kegiatan WFO maksimal dengan kapasitas 50 persen.
-
Transportasi 100 persen beroperasi
Kendati berubah level dari 1 ke 2, Transportasi di Jakarta tidak terdampak dan tetap boleh beroperasi denga kapasitas 100 persen.
-
Jam operasional dan kapasitas pengunjung mall di pangkas
Kapasitas mall dan pusat perbelanjaan dipangkas dari 100 persen menjadi 50 persen. Selain itu jam operasional yang sempat ditetapkan pukul 22.00 kini dimajukan menjadi 21.00.
Meski mengalami pengurangan kapasitas dari 75 persen menjadi 50 persen, seluruh kegiatan seni budaya, olahraga, konser dan acara yang menarik massa tetap boleh berlangsung.