DPR RI sahkan RUU KIA menjadi Undang-Undang
Pada Selasa, 4 Juni 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang-Undang (UU).
Sejauh ini proses pengesahan Rancangan Undang-Undang ini sudah berada pada tahap Pembahasan Tingkat II.
Setelah melalui serangkaian tahap akhirnya resmi disahkan
Mundur ke beberapa bulan lalu tepatnya pada tanggal 25 Maret 2024 lalu, RUU Kesejateraan Ibu dan Anak telah melalui tahapan Pembahasan Tingkat I.
Pada Pembahasan Tingkat I yang dilakukan pada Quarter 1 2024 tersebut, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak ini.
Sementara Pembahasan Tingkat II yang dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, DPR RI telah mengesahkan RUU KIA.
9 fraksi menyetujui dan 1 fraksi minta ada penambahan pasal
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka S.Sos, M.Si menyampaikan laporan pembahasan beleid tersebut di komisinya sebelum resmi disahkan.
Diah menyampaikan 9 fraksi di Komisi VIII menyetujui dengan 1 fraksi memberikan catatan tambahan untuk melengkapi klausul.
Fraksi partai PKS meminta agar adanya penambahan Pasal 28 B Ayat 1 dan Pasal 34 UUD 1945 dalam Undang-Undang KIA.
UU yang atur kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan
UU KIA sendiri terdiri dari 9 bab dan 46 pasal, dan secara garis besar seluruh isinya mengatur tentang hak dan kewajiban, tugas dan wewenang implementasi kesejahteraan ibu dan anak.
UU KIA akan berfokus seputar kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.
Undang-Undang ini akan mengatur kesejahteraan kehidupan anak sejak berbentuk janin dalam kandungan hingga berusia dua tahun.
“RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan tidak mendefinisikan anak. Definisi anak mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh karena itu, yang didefinisikan dalam RUU ini adalah anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, yaitu seseorang yang kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan anak berusia 2 (dua) tahun,” kata Menteri PPPA dalam rilisan pers KemenPPPA.
Let uss know your thoughts!
Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Sources:
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/49789/t/Rapat+Paripurna+Setujui+RUU+KIA+pada+Fase+Seribu+Hari+Pertama+Kehidupan+Jadi+UU
https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTEyNQ==#