Wakil Ketua DPR pastikan pengesahan RUU Pilkada batal!

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis, 22 Agustus 2024 sore sekitar pukul 17.40 WIB memastikan pengesahan revisi UU (RUU) Pilkada batal.

Dasco mengatakan pada para wartawan jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada 20 Agustus 2024 yang akan digunakan untuk pendaftaran Pilkada 2024 pada 27 Agustus 2024.

Pendaftaran Pilkada 27 Agustus akan patuhi putusan MK

Dasco mengatakan keputusan tersebut diambil setelah DPR batal mengesahkan RUU Pilkada di hari ini.

Jadi putusan yang berlaku pada pendaftaran Pilkada mendatang adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

“Pengesahan revisi UU (RUU) Pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan Judicial Review (JR) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” kata Dasco sebagaimana yang dilansir dari akun resmi media sosial X Kamis, 22 Agustus 2024.

Alasan kuat batal: kalo DPR tetap ngotot rapat paripurna, bakal timbul chaos

Dasco juga turut menyinggung alasan dari batalnya pengesahan RUU Pilkada ini alasan kuatnya adalah karena rapat paripurna DPR hanya bisa digelar pada hari Kamis dan Selasa.

Sementara jika DPR RI tetap ngotot mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa berikutnya, akan bentrok dengan agenda pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024.

Ia juga menyinggung jika DPR RI nekat menggelar rapat paripurna bersamaan saat pendaftaran calon kepala daerah, ia memprediksikan akan timbul situasi yang chaos.

“Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” ujar Dasco dilansir Kompas.


Let uss know your thoughts!