Pada Jumat, 8 Agustus 2025, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya menolak rencana pembangunan sarana pariwisata di Pulau Padar, bagian dari Taman Nasional Komodo di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI tegas tolak rencana pembangunan pariwisata di Pulau Padar

Menurut Rahayu, meskipun industri pariwisata Indonesia memerlukan pengembangan untuk menyamai keunggulan negara seperti Malaysia dan Thailand, pembangunan di Pulau Padar justru berpotensi merusak keseimbangan lingkungan dan mengganggu masyarakat lokal.

Dia mengusulkan agar lokasi pembangunan diarahkan lebih mendekati Labuan Bajo, bukan langsung di Pulau Padar.

Rahayu menyebut bahwa masalah ini telah dibahas dengan Menteri Pariwisata. Dia mengungkapkan bahwa meski izin pembangunan pulau tersebut telah dikeluarkan beberapa tahun silam, izin tersebut harus dievaluasi ulang.

Prinsip pembangunan wisata harus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berpihak pada masyarakat lokal, sekaligus memperkuat arus investasi dari luar negeri.

Izin pembangunan sudah ada sejak lama?

Rahayu turut menyebut bahwa izin pembangunan tersebut memang sudah ada sejak lama, tapi menekankan bahwa proses kajian ulang penting untuk melibatkan berbagai pihak seperti Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Pariwisata, agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh semua pihak terkait.

Komisi VII DPR dorong peninjauan ulang izin wisata di Taman Nasional Komodo

Komisi VII DPR dorong peninjauan izin usaha wisata di Taman Nasional (TN) Komodo
Pada 5 Agustus 2025, Wakil Ketua Komisi VII lainnya, Evita Nursanty, meminta Kementerian Kehutanan serius mengevaluasi kembali pemberian Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam di dalam area TN Komodo.

Permintaan ini sekaligus menyoroti aspek konservasi dan potensi pelanggaran terhadap nilai warisan dunia (OUV) karena dikeluarkannya izin di zona pemanfaatan sejak 2012 tanpa pelaporan kepada UNESCO.

Menteri Kehutanan akan periksa ulang data dan aturan pembangunan ratusan vila di Pulau Padar

Kemenhut periksa ulang data dan aturan pembangunan
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan akan mengecek kembali data terkait isu rencana pembangunan ratusan vila di Pulau Padar.

Meskipun perundangan memperbolehkan pembangunan ekowisata di zona pemanfaatan, pemerintah akan memastikan bahwa tidak ada dampak negatif terhadap ekosistem komodo, termasuk dengan peninjauan semakin ketat terhadap jenis bangunan dan besaran pemanfaatan.


Let uss know your thoughts!