RUU yang Masuk Prolegnas?
Pada Selasa (19/11/2024), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia menyetujui 41 rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan akan dibahas di rapat paripurna.
Nggak hanya itu, DPR juga menyetujui 176 RUU untuk masuk dalam Prolegnas 2025 hingga 2029. Namun, dari 41 RUU yang masuk, RUU Perampasan Aset, yang notabene penting dalam penanganan korupsi di Indonesia, nggak ikut masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Sumber: Antara
RUU Perampasan Aset Nggak Masuk Prolegnas 2025?
Menurut Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, tidak masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025 menyebabkan pemberantasan korupsi nggak bisa dilakukan secara maksimal.
Nggak hanya itu, Trubus juga mengatakan kalau pemerintah punya keinginan buat menjadikan RUU Perampasan Aset jadi undang-undang, pembahasannya sebenarnya tidak diperlukan waktu yang lama. RUU Perampasan Aset sendiri sebetulnya sudah dibahas sejak 2006, dilansir dari Antara.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berpendapat kalau pengesahan RUU Perampasan Aset perlu langkah konkret dari DPR.
”Akan tetapi, UU yang lain kok argo-nya cepat sekali, sedangkan UU untuk memberantas tindak kejahatan white collar crime itu biasanya lambat di DPR.”
- Peneliti ICW Kurnia Ramadhana pada Rabu (20/11/2024), dilansir dari Antara.
Kalau RUU Masyarakat Adat Gimana?
Dalam daftar 41 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas, RUU Masyarakat Adat menjadi salah satunya. Menurut Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII), Christina Clarissa Intania, masuknya RUU Masyarakat Adat ke program tersebut penting mengingat rancangan aturan itu bisa memenuhi kebutuhan perlindungan hukum yang nyata buat masyarakat.
Nggak cuma itu, masyarakat adat membutuhkan perlindungan lewat hukum buat menjamin mereka, termasuk dari tindak kekerasan, pun keberlangsungan ekonomi dan hidup mereka, dilansir dari Antara.
Daftar RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Usulan Komisi-Komisi
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- RUU atas Perubahan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty
- RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Usulan Baleg
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
- RUU tentang Komoditas Strategis
- RUU Pertekstilan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
- RUU tentang PPRT
- RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
- RUU tentang BPIP
- RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
- RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Usulan Perseorangan
29. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
30. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
31. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
32. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
33. RUU tentang Hukum Acara Perdata
34. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
35. RUU tentang Desain Industri
36. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
37. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
38. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
39. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
40. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
41. RUU tentang Daerah Kepulauan
Sumber: Antara
TL;DR
Baru-baru ini, Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia menyetujui 41 rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan akan dibahas di rapat paripurna.
Nggak hanya itu, DPR juga menyetujui 176 RUU untuk masuk dalam Prolegnas 2025 hingga 2029.
What are your thoughts? Let us know!
(Courtesy of Antara)