Tempat hiburan malam diusulkan untuk bebas asap rokok

Konsumsi rokok di Jakarta nampaknya akan semakin dipersulit. Pada April 2025 lalu Anggota Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta Ali Hakim Lubis usul supaya menerapkan aturan larangan rokok di kawasan hiburan malam.

Ali menambahkan pihaknya akan membahas usulan ini bersama Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tempat hiburan apa saja yang masuk dalam kategori?

Ali meminta agar tempat hiburan seperti:

  • Klub
  • Bar
  • Tempat karaoke
  • Cafe

Yang berlokasi di Jakarta agar bisa bebas dari asap rokok.

Apa pertimbangannya?

Dalam siaran pers DPRD Provinsi Jakarta, Ali beralibi usulan tersebut didasari oleh beberapa pertimbangan: kesehatan dan kenyamanan pengunjung hingga misi buat ngurangin polusi udara.

Pasalnya, meski Pemprov DKI Jakarta telah berlakukan aturan larangan merokok lewat Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta dan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, namun dianggap masih belum efektif.

Butuh sanksi tegas

Agar regulasi larangan merokok ini dapat terlaksana dengan baik, sanksi tegas juga dianggap jadi poin penting yang harus diberlakukan.

Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta itu mengusulkan agar menerapkan sanksi ke para pengunjung maupun pemilik bisnis saat terbukti melakukan pelanggaran.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok

Usulan ini menyusul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang rencananya akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tahun ini.

Saat disahkan sebagai Perda, Ranperda KTR diharapkan jadi payung hukum yang kuat untuk regulasi larangan merokok di tempat umum terutama dalam indoor.

Regulasi yang lumrah di kawasan Eropa dan Amerika

Ali juga mengatakan jika kebijakan ini adalah hal yang lumrah di kawasan Eropa dan Amerika. Seperti halnya di Jerman, Austria, Meksiko, Islandia, Finlandia, dll.

“Oleh sebab itu, jika di beberapa negara Eropa dan Amerika saja bisa menerapkan aturan ini, maka Indonesia, khususnya di Kota Jakarta harus bisa dilakukan juga,” kata Ali dilansir laman resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Didukung Pramono Anung

Perlu diketahui, larangan merokok di tempat hiburan malam masuk dalam aturan baku pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR.

Sebagaimana yang dilansir dari ANTARA, regulasi larangan merokok di tempat hiburan malam sudah mendapat dukungan langsung dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar segera ditetapkan karena salah satu penyebab terjadinya kebakaran adalah puntung rokok.

Efek larangan rokok di berbagai negara

Meksiko

Penurunan paparan asap rokok: setelah penerapan UU bebas asap pada 2008–2009, terjadi penurunan signifikan paparan SHS di restoran dan bar, serta perubahan norma sosial mendukung udara bersih.

Jerman

Dampak ekonomi: studi oleh Ahlfeldt & Maennig menemukan bahwa penurunan pendapatan di bar dan restoran hanya bersifat jangka pendek, dan dalam jangka menengah-panjang, pendapatan kembali stabil.

Irlandia, Skotlandia, Inggris

Kualitas udara dalam ruangan meningkat secara drastis: Irlandia, PM₂.₅ turun hingga 96% di pub, dan konsentrasi benzena turun 91%, 1,3-butadiena hingga 95%.

Islandia

Penurunan tajam prevalensi remaja: dalam program jangka panjang, prevalensi merokok harian pada usia 15–16 th menurun drastis dari 23% (1998) menjadi hanya 3% (2016).

TL;DR

  • Diusulkan DPRD Jakarta:
    Rokok bakal dilarang di bar, kafe, karaoke, dan klub malam.
  • Alasannya:
    Buat jaga kesehatan, kenyamanan, dan kurangi polusi.
  • Akan diatur dalam Perda KTR (lagi digodok).
  • Ada sanksi:
    Buat pengunjung & pemilik usaha yang melanggar.
  • Negara lain udah duluan:
    Jerman, Islandia, Meksiko, Finlandia, dll.
  • Komparasinya
    • Meksiko: Udara lebih bersih.
    • Jerman: Pendapatan turun sebentar, lalu balik normal.
    • Irlandia: Udara dalam ruangan makin sehat.
    • Islandia: Anak muda makin jarang merokok.

Let uss know your thoughts!

Feature Image Courtesy of Shutterstock