Pedagang rokok dilarang berjualan 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak
Pedagang rokok dilarang berjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
Hal tersebut seperti yang tertulis dalam draf Pasal 434 Huruf e Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan turunan dari UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
e. dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak,” demikian bunyi Pasal 434 Huruf e RPP Kesehatan yang dilansir dari salinan naskah UU pada Kamis, 11 Juli 2024.
Larangan lainnya yang tertera dalam draf RPP Kesehatan
Dalam draf kebijakan tersebut juga tertulis penjualan rokok dilarang menggunakan vending machine, terutama pada masyarakat yang masih berusia di bawah 21 tahun dan wanita hamil.
Rokok rencananya juga akan dilarang berada di tempat ibadah hingga tempat kerja.
Tak hanya itu, dalam RPP Kesehatan turunan dari UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 juga tercantum bahwa para pedagang dilarang menjual rokok secara eceran atau batangan, kecuali rokok elektronik atau produk cerutu.
IUMKM AKUMANDIRI: Aturan ini menyulitkan pedangang kecil
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (IUMKM) AKUMANDIRI menilai Rancangan Peraturan Pemerintah Kesehatan turunan dari UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 memberatkan pedangan kecil.
“Kalau ditambah lagi ada aturan baru yang menyulitkan para pedagang kecil, maka ini memberikan pukulan berat bagi kami. Padahal, kami berupaya sekuat tenaga untuk memenuhi nafkah kehidupan sehari-hari,” kata dia dalam keterangannya yang dilansir detikFinance, Kamis, 11 Juli 2024.
Let uss know your thoughts!