DPR setujui RUU DKJ sebagai RUU inisiatif
Pada Selasa, 5 Desember 2023, dalam Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai RUU inisiatif DPR.
Dalam draf RUU tersebut disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tidak lagi dipilih melalui proses pilkada (pemilihan kepala daerah) namun akan ditunjuk oleh Presiden RI.
Gubernur Jakarta dan Wakilnya dipilih dan diberhentikan oleh Presiden?
Rancangan Undang-Undang ini akan mengatur peralihan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai Ibu Kota Indonesia berpindah ke IKN di Kalimantan Timur.
Dalam RUU DKJ tersebut, Daerah Khusus Jakarta tetap dipimpin oleh pejabat yang selevel dengan Gubernur.
Poin dalam RUU tersebut yang banyak mendapat perhatian adalah pemilihan serta pemberhentian Gubernur dan Wakilnya akan dilakukan langsung oleh Presiden.
Pasalnya, selama ini proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih melalui pilkada.
Dokumen versi rapat pleno yang disusun Badan Legislasi DPR
Draf RUU tersebut merupakan dokumen versi rapat pleno yang disusun oleh Badan Legislasi DPR pada Senin, 4 Desember 2023.
Adapun bunyi pasal tersebut sebagaimana yang disebutkan pada Bagian Ketiga yang mengatur tentang Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pasal 10, pada ayat (2).
“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.”
—
Let uss know your thoughts!
-
Keempat Member BLACKPINK Perpanjang Kontrak Grup dengan YG Entertainment
-
Kawasan Inti IKN Akan ‘Steril’ Dari Sepeda Motor
-
DPR Sahkan Revisi UU ITE, Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi
-
Alami Pemerosotan Populasi, Vladimir Putin Desak Perempuan Rusia Lahirkan 8 Anak atau Lebih
Courtesy of ANTARA FOTO/Muhbas S