Berpotensi disalahgunakan, pemerintah siapkan regulasi untuk drone
Drone berpotensi teror?
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi menuturkan bahwa penggunaan sistem teknologi pesawat nirawak (drone) yang semakin berkembang perlu pengaturan yang baik. Menurutnya, alasan diperlukannya regulasi penggunaan drone adalah karena alat itu berpontesi dipakai untuk kejahatan.
“Drone dapat berpotensi disalahgunakan untuk tujuan tidak baik. Drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat,” tuturnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18 Desember) seperti dikutip oleh CNNIndonesia.
Meski drone berpotensi teror, Budi optimis kalau banyak maanfaat baik dari alat itu
Budi juga menambahkan bahwa dalam beberapa waktu ke depan, drone tidak hanya digunakan untuk keperluan militer, hobi, fotografi, pemetaan atau dokumentasi semata. Melainkan diharapkan bisa menyediakan koneksi internet di daerah terpencil serta mendukung aktivitas pengiriman logistik/barang/paket ke suatu daerah.
Mengacu pada hal itu, Budi optimis bahwa drone bisa memberikan manfaat yang besar bagi masyarkat. Namun tanpa peraturan yang tepat, maka itu tidak akan terwujud dan malah menimbulkan masalah. Menhub menilai, perlu ada langkah-langkah yang harus dilakukan untuk meningkatkan mitigasi risiko guna memastikan kepatuhan keselamatan, keamanan, dan layanan penerbangan.
“Regulasi yang dimaksud adalah sertifikasi maskapai penerbangan untuk drone yang mengangkut barang, sertifikasi tipe, registrasi dan identifikasi, serta manajemen lalu lintas terintegrasi,” tuturnya.
Regulasi penggunaan drone masih dalam tahap penyempurnaan
Faktanya saat ini sejumlah negara masih mengembangkan kerangka peraturan terkait pengoperasian drone untuk mengangkut barang dengan menyesuaikan persyaratan masing-masing negara.
Menhub sendiri berharap standar harmonisasi regulasi drone untuk mengangkut barang di seluruh dunia dapat segera tercapai, sehingga nantinya Indonesia dapat turut serta dalam pemanfaatan teknologi drone dengan tetap mengutamakan keselematan dan keamanan penerbangan.
Indoensia sendiri saat ini sudah memiliki regulasi penggunaan drone yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.
-
Penemu WIFI Meninggal Dunia, Siapa Sosok Pria Tersebut?
-
Jokowi Ajak Elon Musk Untuk Luncurkan Rocket di Indonesia
-
Kebanyakan Warga Jomblo, Jepang Kucurkan IDR 271 Miliar Untuk Program Makcomblang!
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 tersebut mengatur mengenai ketentuan penyampaian dokumen asuransi kerugian dalam permohonan izin dan ketentuan mengenai sanksi terhadap kelalaian dan/atau penyimpangan terhadap ketentuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak.
—
Berdasarkan pengalaman di beberapa negara bahkan setiap pengguna harus punya surat izin menerbangkan drone sih.