Kedua pasien memiliki gejala berat
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mencatat dua pasien Covid-19 varian Omicron meninggal dunia.
Keduanya sempat melakukan perawatan di RS Sari Asih Ciputat dan RSPI Sulianti Saroso. Saat itu kondisinya termasuk gejala berat.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakin Menular Langsung (P2PML) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.
“Gejala berat. Namun belum di Intensive Care Unit (ICU), tapi sudah pakai oksigen karena saturasinya rendah.” kata Nadia, melansir CNN.
Salah satu pasien Omicron yang meninggal dunia belum vaksin
Pasien Omicron yang meninggal itu salah satunya seorang perempuan berusia 54 tahun. Walau sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19, pasien itu memiliki komorbid alias penyakit penyerta yang tak terkendali.
Sementara itu, pasien satu lagi merupakan laki-laki lansia 64 tahun. Sebelum terkena Covid-19 varian Omicron ini, ia belum menjalankan vaksinasi.
Kemudian, Nadia menjelaskan mayoritas kasus Omicron yang tercatat di Indonesia sejauh ini berasal dari PPLN. Tapi, transmisi lokal juga mulai meningkat.
Tetap pakai masker dan jaga protokol kesehatan!
Per 21 Januari 2022, Kemenkes mencatat sebaran kasus Omicron di Indonesia mencapai 1.161 kasus. Dari seluruhnya, 831 kasus merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Lalu, 282 kasus lainnya adalah transmisi lokal, dan 48 lainnya masih diteliti sumber penularannya.
“Tetap pakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas dalam praktik kehidupan sehari-hari untuk memberikan perlindungan yang optimal.” ujar Nadia.
Aturan penanganan Omicron dari Kemenkes
Melansir situs Kemenkes, mereka mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia.
“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat.” tulis kutipan di situs resmi Kemenkes.
—
Baca juga: