Pengguna Facebook, TikTok, Amazon, Alexa, Apple dan Disney bakal dikenakan pajak

Setelah Netflix, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan siap menarik pajak ke sejumlah layanan digital seperti Facebook, TikTok, Amazon, Alexa, Apple dan Disney.

Dengan demikian, pelanggan dari layanan-layanan tersebut akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak. Ketentuan pajak ini pun akan mulai berlaku mulai bulan September mendatang.

Dengan penunjukan ini maka sejak 1 September 2020, sepuluh pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak,” seperti dikutip dari surat resmi DJP bernomor SP-35/2020, Jumat (7/8).

Source: Giphy
Source: Giphy
Baca juga: Film Horror Ini Dibuat Pake Aplikasi Zoom, Sajikan Nuansa Horror Bertema Video Conference

Kenapa Facebook, TikTok, Amazon, Alexa, Apple dan Disney dikenakan pajak?

PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri telah lama diatur dalam UU PPN.

Dengan adanya pemungutan pajak untuk produk digiral, pemerintah berupaya untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Sepuluh pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada gelombang kedua ini adalah:

  • Facebook Ireland Ltd
  • Facebook Payments International Ltd
  • Facebook Technologies International Ltd
  • Amazon.com Services LLC
  • Audible, Inc
  • Alexa Internet
  • Audible Ltd.
  • Apple Distribution International Ltd
  • Tiktok Pte. Ltd
  • The Walt Disney Company(Southeast Asia) Pte. Ltd.

Sedangkan enam pelaku usaha yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah:

  • Amazon Web Services Inc.
  • Google Asia Pacific Pte. Ltd.
  • Google Ireland Ltd.
  • Google LLC.
  • Netflix International B.V., dan
  • Spotify AB.

Baca juga:

Apa pendapat lo tentang pemungutan pajak untuk layanan Facebook, TikTok, Amazon, Alexa, Apple dan Disney? Tell us what you think in the comments below!