Ramai di dunia maya, polisi akhirnya membeberkan fakta yang sebenarnya dilakukan oleh pelaku pada kasus #JusticeForAudrey. Kemudian Twitter juga diramaikan dengan trending no 1 lagi bertagar #Audreyjugabersalah
Sebelumnya, banyak berita mengabarkan bahwa:
-
Audrey dikeroyok oleh 12 siswi
-
dikabarkan bahwa area vagina Audrey pun dicolok untuk menghilangkan keperawanannya
-
KPPAD meminta kasus ini diselesaikan secara damai demi masa depan pelaku.
Faktanya dari poin-poin diatas adalah
-
Terdapat 3 pelaku utama dan 9 orang lainnya hanya bersorak-sorak, Menurut Silet kejadian yang terjadi adalah 1 lawan 1.
-
Vagina korban tidak ditusuk jari oleh pelaku. Memang genitalsnya ikut kena hajar sampai memar tapi korban masih dalam keadaan pakai celana.
-
KPPAD memberi advokasi hukum kepada korban. Ketika korban minta kasus dilanjutkan secara hukum, KPPAD berkomitmen mendampinginya secara hukum.
Dalam jumpa pers, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menjelaskan hasil dari visum tersebut.
“Tidak ada luka robek atau memar. Saya ulangi alat kelamin, selaput dara atau hymen, intak tidak ada luka robek atau memar. Kulit tidak ada memar, lebam maupun bekas luka.” ucap Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir. Link video here
Memang benar bahwa tindakan dari pelaku tersebut salah, namun alangkah baiknya untuk mencari faktanya terlebih dahulu. Alur informasi yang cepat juga membuat para netizen sepertinya tidak bisa mendapatkan berita sesungguhnya karena semua berita yang asli tertutup dengan perspektif korban saja. Banyak dari netizen juga akhirnya melakukan Cyber Bullying dengan meng-hacked salah satu akun Instagram pelaku, dan secara emosi menyebarkan identitas pelaku karena geram akan tindakannya.
Namun justru sebaliknya, dalam akun instagram @audreyjugabersalah melalui instastories berita yang simpang siur dan belum benar akhirnya diperluruskan. Pelaku justru dijelaskan kesal karena Audrey dalam (berita yang tersebar) menyinggung pelaku dengan kata-kata kasarnya yang seharusnya kata-kata tersebut tidak patut disebutkan oleh anak masih dibawah umur. Namun karena akun Facebook dari Audrey di hapus rekam jejak digital dari perkataan Audrey pun ikut lenyap.
Selain netizen, banyak artis yang ikut bersimpati pada kejadian dari kasus Audrey ini, sampai ada artis yang ingin membawa kasus ini ke jalur hukum. Namun tindakan jalur hukum khususnya penjara bukan tindakan yang benar untuk di pilih. Pakar hukum dari Institut Reformasi Peradilan Pidana (ICJR) juga mengatakan hukuman terbaik bagi pelanggar di bawah umur tidak selalu dalam bentuk waktu penjara karena pada akhirnya hanya akan memperburuk situasi.
Let’s hope this case ended in a good way.