Diduga fasilitasi penjualan daging anjing, layanan pesan antar makanan online disomasi oleh Animal Defenders Indonesia (ADI) melalui kuasa hukumnya Hotman Girsang dan rekan pada 3 September 2021.

Doni Herdaru selaku Ketua ADI menuturkan, pihaknya telah mengingatkan ihwal penjualan hidangan daging anjing kepada perusahan tersebut sejak 2020.

Kami mengatakan bahwa memfasilitasi hal yang melanggar perundangan adalah bentuk pidana dan turut serta dalam pelanggaran perundangan tersebut,” tutur Doni dalam siaran pers sebagaimana dilansir Kompas.com, Rabu (8 Agustus).

Penjualan daging anjing melanggar undang-undang dan berisiko

Menurut Doni, penjualan anjing merupakan praktik yang melanggar perundang-undangan, di mana salah satunya adalah UU Perlindungan Konsumen.

Terkait asal muasal daging tersebut, pasti berasal dari pasar gelap dan tidak ada pengawasan kesehatan dan segi kehigenisannya,” imbuh Doni.

Fasilitasi Penjualan Daging Anjing, Layanan Pesan Antar Makanan Online Disomasi
via KRJ Jogja

Selain itu, penjualan daging anjing yang membuka potensi rabies juga melibatkan sindikat pencurian yang kemudian menjadi supplier.

Sindikat terdiri dari para pencuri, penadah anjing curian, penjagal dan pendistribusian daging anjing tersebut. Itu mencakup KUHP Pasal 363, 480, 406, dan UU Pangan serta UU Perlindungan Konsumen,” tuturnya.

Baginya, somasi yang dilakukan merupakan upaya terakhir untuk memberi ‘peringatan’ para platform tersebut agar tidak memfasilitasi sesuatu yang melanggar hukum.

Begini respon GrabFood, GoFood dan ShopeeFood

Head of Marketing Grab Indonesia, Hadi Surya Koe menyatakan sejak 2020, GrabFood sudah mengambil langkah tegas dengan menyusun aturan kebijakan bagi mitra merchant, terkait penjualan daging diluar kategori pangan.

Namun jika masih ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas. “Bagi mitra merchant yang menjual makanan yang mengandung daging liar, termasuk anjing akan memperoleh sanksi tegas. Mulai penghapusan menu sampai penutupan akun merchant di aplikasi GrabFood secara sementara atau permanen,” tuturnya.

Senada dengan GrabFood, ShopeeFood  juga akan menindak tegas seller yang menjual daging anjing pada platform mereka. “Kami mengambil langkah tegas menghapus beragam jenis nama menu hasil olahan daging peliharaan atau liar. Itu termasuk menu yang berasal dari hewan peliharaan, langka, liar atau berbahaya menurut undang-undang pemerintah,” tutur Radynal Nataprawira selaku Head of Public Affairs Shopee.

Selain itu, menurut Radynal, Shopee akan secara rutin mengedukasi para merchant mengenai kebijakan tersebut serta secara aktif melakukan konten pengawasan yang ketat.

Sementara itu VP Corporate Affairs Food & Groceries Gojek Rosel Lavina mengatakan pihaknya sudah secara tegas melarang penjulan daging anjing. Hanya saja masih ada beberapa merchant nakal yang menjual daging tersebut.

Sampai saat ini, pihaknya tengah melakukan investegasi lebih lanjut terkait hal tersebut. Jika memang terbukti ditemukan ada merchant yang menjual daging anjing tersebut, maka GoFood juga akan mengambil sanksi tegas.

Kalau terbukti, kita take down dan remove. Mereka sudah melanggar aturan kesepakatan kontrak,” tutur Rosel.

Susah juga tracknya sih, tau sendiri banyak akl-akalan!