Diminta oleh Wakil Presiden, fatwa ganja untuk medis segera diterbitkan
Ma’ruf Amin selaku Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan MUI meminta agar MUI membuat fatwa tentang wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
“Masalah [ganja untuk] kesehatan itu, saya kira MUI harus segera buat fatwanya, fatwa baru,” tutur Ma’ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (28/6).
Lebih lanjutnya, dia berharap fatwa tersebut bisa menjadi pedoman bagi DPR dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis.
Begini pesan Ma’aruf
Ma’ruf juga memastikan MUI telah mengeluarkan keputusan bahwa penyalahgunaan ganja dilarang bagi umat Muslim.
Kendati demikan, dia berharap MUI bisa mengeluarkan fatwa baru seiring munculnya wacana untuk keperluan medis.
“Jangan sampai nanti berlebihan dan juga menimbulkan kemudaratan. Karena ada berbagai spesifikasi itu ya ganja itu. Ada varietasnya. Supaya MUI nanti buat fatwa yang berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu,” kata dia.
Legalitas ganja untuk medis akan dipelajari
Tubagus Erif selaku Kabag Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan bahwa pihaknya akan mempelajarai legalitas ganja untuk keperluan medis.
Dia berujar kalau pemerintah akan mengevaluasi baik buruk ganja dan meminta pendapat serta padangan para ahli dari berbagai disiplin ilmu. Mulai dari kesehatan, sosial dan agama.
“Kalau memang positifnya lebih banyak, pasti pemerintah akan melegalkan ganja untuk medis. Itu pun dengan mekanisme dan pengaturan ketat untuk menghindari penyalahgunaan,” terang Erif.
Sebagaimana diketahui, riset yang dilakukan oleh Lingkar Ganja Nasional (LGN) menyebut tanaman ganja berpotensi menjadi obat untuk 30 penyakit.
Beberapa yang dimaksud adalah alzheimer, glaukoma, masalah buang air, radang sendi, kanker sampai cerebral palsy (CP).
-
Ganja Medis dan Kenapa Beberapa Negara Melegalkannya
-
Kota Layak Huni : Jakarta Peringkat 20 Terbawah di Dunia
-
Pembeli Pertalite Wajib Daftar MyPertamina Mulai 1 Juli 2022
Top image via Unsplash
Let us know your thoughts!