Disetujui jadi jaminan utang

Film dan lagu yang termaksud dalam produk kekayaan intelektual baru saja diizinkan Jokowi sebagai jaminan utang.

Produk itu bisa menjadi ‘syarat’ utang baik ke lembaga keuangan bank atau non bank.

via Giphy

Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif,” demikian bunyi Pasal 4 beleid tersebut seperti dikutip pada, Senin (18/7).

Selain film dan lagu, 15 subsektor ekonomi kreatif bisa jadi ‘penjamin’

Dilansir dari lama Kemenparekraf, ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang bisa menjadi jaminan hutang.

Mulai dari pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen.

via Giphy



Kemudian , kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Kendati demikian karya yang bisa dijadikan jaminan adalah yang sudah tercatat dan terdaftar di kementrian.

Karya yang akan dijaminkan juga sudah dikelola baik secara mandiri dan/atau dialihkan haknya kepada orang lain.

Berikut persyaratannya 

Dilansir dari CNNIndonesia, syarat pengajuan utang berbasis kekayan intelektual terdiri dari empat point.

  • Proposal pembiayaan
  • Memiliki usaha ekonomi kreatif
  • Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif
  • Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Setelah itu, lembaga pemberi kredit akan melakukan verifikasi.

Baik bank atau non bank uga akan melakukan penilaian karya yang akan dijadikan angguna.

via GIFER

Jika sudah terverifikasi, lembaga akan melakukan pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif dan penerimaan pengembalian pembayaran dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.

Adapun objek jaminan utang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 itu dilaksanakan dalam bentuk jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.