Menyusul Australia, Amerika Serikat (AS) juga akan memberlakukan undang-undang yang melarang anak-anak di Florida menggunakan media sosial mulai awal tahun depan.

UU baru Florida yang larang anak di bawah 16 tahun main media sosial, berlaku 1 Januari 2025

Undang-undang baru tersebut akan melarang anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun untuk memiliki akun media sosial. Aturan ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

RUU tersebut mengijinkan para orang tua untuk melarang anak-anak di bawah usia 14 tahun mendaftar akun media sosial dan mewajibkan mereka mendapatkan persetujuan orang tua atau wali terlebih dahulu.

RUU tersebut juga mengharuskan platform media sosial untuk menutup akun yang diduga milik anak-anak di bawah usia 14 tahun.

Pelanggar terancam kena denda perdata mencapai Rp800 juta lebih

Orang tua harus melalui proses untuk memverifikasi identitas dan hubungan mereka dengan anak, tetapi RUU tersebut menyatakan bahwa informasi pribadi apa pun yang dikumpulkan selama proses ini tidak akan disimpan.

RUU tersebut juga memungkinkan tindakan hukum terhadap platform media sosial apa pun yang melanggar RUU tersebut, termasuk denda perdata hingga 50.000 dolar AS atau Rp800 juta lebih tiap pelanggaran.

Rancangan Undang-Undang (RUU) HB 3 ini resmi menjadi UU setelah Gubernur Florida Ron DeSantis meloloskannya dan ditandatangani pada tanggal 25 Maret 2024.

Skema pemberlakuan UU HB 3 di Florida

Dilansir Pensacola News Journal, Senin, 16 Desember 2024, skema sederhana tentang bagaimana pemberlakukan UU HB 3 yang melarang penggunaan media sosial di Florida:

  1. Setiap anak di bawah usia 14 tahun tidak akan dapat lagi membuat atau memiliki akun di platform media sosial.
  2. Platform media sosial akan diminta untuk menghentikan akun apa pun yang mereka duga dimiliki oleh anak di bawah usia 15 tahun, dengan masa banding 90 hari. Akun yang dimiliki oleh anak-anak berusia antara 14 dan 15 tahun akan memerlukan izin orang tua atau wali untuk mempertahankan akun tersebut.
  3. Bagi anak-anak berusia 14 dan 15 tahun dapat membuat akun media sosial tetapi akan memerlukan izin orang tua atau wali.
  4. Platform media sosial akan diminta untuk menggunakan metode verifikasi usia pihak ketiga pada akun baru. Anak di bawah umur yang berusia di bawah 14 tahun atau orang tua atau wali mereka dapat meminta penghentian akun.

Let uss know your thoughts!